
Serap Aspirasi Pengusaha Ekspor, KADIN Sumut Gelar Coffee Morning Bersama Perusahaan Eksportir
beritasumut.com,Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menggelar kegiatan Coffee Morning dalam rangka menyerap aspirasi, kendala d
Ekonomi beritasumut.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie mengungkap ada jeda empat hari terkait permintaan KPK dalam mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Harun Masiku. Jeda empat hari itu dianggap krusial dalam menghilangnya jejak Harun Masiku hingga kini menjadi buron selama hampir lima tahun.
Ronny diperiksa sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku dengan tersangka Hasto Kristiyanto pada Jumat (3/1). Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pemeriksaan kepada Ronny menjadi upaya penyidik KPK dalam melihat dugaan perintangan Harun dari tahapan paling awal.
"Saya melihat penyidik secara cerdas mampu untuk mencari ke titik nol titik di mana Harun Masiku menghilang yaitu dari data lintasan imigrasi. Ini krusial mengapa Harun Masiku tidak ditangkap," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Yudi, jabatan Ronny sebagai Dirjen Imigrasi saat kasus itu mencuat menjadi krusial untuk melihat penyebab Harun sulit terdeteksi keberadaannya sejak akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dia juga menyoroti pengakuan Ronny yang menyebut KPK baru mengajukan pencegahan kepada Harun Masiku ke pihak Imigrasi pada 13 Januari 2020.
Harun Masiku diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Artinya, permintaan larangan bepergian ke luar negeri kepada Harun disampaikan KPK empat hari setelah mantan kader PDIP itu dijerat tersangka.
"Jadi ketika misalnya KPK baru beberapa hari kemudian melakukan pencegahan tentu Imigrasi sesuai dengan surat KPK pencegahannya. Jadi jeda beberapa hari ini tentu menjadi ruang kosong yang harus ditelusuri penyidik saat ini di bawah AKBP Rossa dan pimpinan KPK yang baru untuk melihat sejauh mana kaburnya Harun Masiku, keterlibatan orang-orang yang terkait punya kewenangan di sana," kata Yudi.
Yudi mengatakan para mantan pimpinan KPK periode 2019-2024 juga bisa dimintai keterangan terkait jeda waktu permintaan pencegahan Harun Masiku tersebut. Dia menyebut permintaan pencegahan dari KPK harus selalu melalui persetujuan dari pimpinan.
"Sehingga pimpinan KPK saat itu dan juga penyidiknya saat itu bisa dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Yudi.
"Tentu pemeriksaan Ronny Sompie ini bisa jadi akan berkembang entah ke siapa tergantung alat bukti yang dimiliki penyidik. Kepada (calon) tersangka-tersangka baru terutama terkait kasus merintangi penyidikan," sambungnya.
[br] Pengakuan Ronny Sompie soal KPK Cegah Harun Masiku
KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie. Setelah diperiksa, Ronny mengatakan Harun Masiku baru dicegah oleh KPK pada 13 Januari atau 4 hari setelah diumumkan sebagai tersangka.
"Tanggal 13 Januari 2020, baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kemenkumham untuk dicegah ke luar negeri," kata Ronny di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Ronny menjelaskan Harun Masiku tercatat ke luar negeri pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pada 7 Januari 2020, Harun Masiku tercatat telah kembali ke Indonesia.
Saat Harun bolak-balik dari luar negeri tersebut, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri. Harun sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak pada 8 Januari 2020.
Pengumuman Harun sebagai tersangka disampaikan pada 9 Januari 2020. Artinya, permintaan cegah ke luar negeri baru disampaikan KPK setelah 4 hari berlalu.
"Dan yang perlu kawan-kawan juga ketahui, pada saat itu, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM," sebutnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.
Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara, dan sudah bebas.
Adapun Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.
Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini.(dtc)
beritasumut.com,Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menggelar kegiatan Coffee Morning dalam rangka menyerap aspirasi, kendala d
Ekonomiberitasumut.com Di tengah geliat perkembangan teknologi yang semakin masif, Program Studi S1 Kewirausahaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
Peristiwaberitasumut.com Dalam mendukung kelancaran ibadah Umrah dan Haji 2025, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri meng
Teknoberitasumut.com Lanjutan musim reguler IBL (Indonesian Basketball League) GoPay 2025 pekan ke11, antara Rajawali Medan berhadapan dengan
Olahragaberitasumut.com Pemerintah mendorong penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di kotakota besar melalui penerapan teknologi modern seper
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Pertamina (Persero), Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan, SH, MM,
Pendidikanberitasumut.com Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya
Ekonomiberitasumut.com Pemerintah menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arus mudik dan bal
Politik & Pemerintahanberitasumut.com Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mencatatkan lonjakan trafik data sebesar 21 sepanjang periode Idulfitri 1446
Teknoberitasumut.com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong terwujudnya ekosistem demokrasi yang sehat. Antara lai
Politik & Pemerintahan