Menaker Minta BPVP Ukur Keberhasilan dari Alumni yang Bekerja
Menaker Yassierli meminta BPVP mengukur keberhasilan pelatihan vokasi berdasarkan jumlah alumni yang terserap di dunia kerja.
Ekonomi
beritasumut.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie mengungkap ada jeda empat hari terkait permintaan KPK dalam mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Harun Masiku. Jeda empat hari itu dianggap krusial dalam menghilangnya jejak Harun Masiku hingga kini menjadi buron selama hampir lima tahun.
Ronny diperiksa sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku dengan tersangka Hasto Kristiyanto pada Jumat (3/1). Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pemeriksaan kepada Ronny menjadi upaya penyidik KPK dalam melihat dugaan perintangan Harun dari tahapan paling awal.
"Saya melihat penyidik secara cerdas mampu untuk mencari ke titik nol titik di mana Harun Masiku menghilang yaitu dari data lintasan imigrasi. Ini krusial mengapa Harun Masiku tidak ditangkap," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Yudi, jabatan Ronny sebagai Dirjen Imigrasi saat kasus itu mencuat menjadi krusial untuk melihat penyebab Harun sulit terdeteksi keberadaannya sejak akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Dia juga menyoroti pengakuan Ronny yang menyebut KPK baru mengajukan pencegahan kepada Harun Masiku ke pihak Imigrasi pada 13 Januari 2020.
Harun Masiku diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Artinya, permintaan larangan bepergian ke luar negeri kepada Harun disampaikan KPK empat hari setelah mantan kader PDIP itu dijerat tersangka.
"Jadi ketika misalnya KPK baru beberapa hari kemudian melakukan pencegahan tentu Imigrasi sesuai dengan surat KPK pencegahannya. Jadi jeda beberapa hari ini tentu menjadi ruang kosong yang harus ditelusuri penyidik saat ini di bawah AKBP Rossa dan pimpinan KPK yang baru untuk melihat sejauh mana kaburnya Harun Masiku, keterlibatan orang-orang yang terkait punya kewenangan di sana," kata Yudi.
Yudi mengatakan para mantan pimpinan KPK periode 2019-2024 juga bisa dimintai keterangan terkait jeda waktu permintaan pencegahan Harun Masiku tersebut. Dia menyebut permintaan pencegahan dari KPK harus selalu melalui persetujuan dari pimpinan.
"Sehingga pimpinan KPK saat itu dan juga penyidiknya saat itu bisa dimintai keterangan oleh penyidik," jelas Yudi.
"Tentu pemeriksaan Ronny Sompie ini bisa jadi akan berkembang entah ke siapa tergantung alat bukti yang dimiliki penyidik. Kepada (calon) tersangka-tersangka baru terutama terkait kasus merintangi penyidikan," sambungnya.
[br] Pengakuan Ronny Sompie soal KPK Cegah Harun Masiku
KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie. Setelah diperiksa, Ronny mengatakan Harun Masiku baru dicegah oleh KPK pada 13 Januari atau 4 hari setelah diumumkan sebagai tersangka.
"Tanggal 13 Januari 2020, baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kemenkumham untuk dicegah ke luar negeri," kata Ronny di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Ronny menjelaskan Harun Masiku tercatat ke luar negeri pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pada 7 Januari 2020, Harun Masiku tercatat telah kembali ke Indonesia.
Saat Harun bolak-balik dari luar negeri tersebut, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri. Harun sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak pada 8 Januari 2020.
Pengumuman Harun sebagai tersangka disampaikan pada 9 Januari 2020. Artinya, permintaan cegah ke luar negeri baru disampaikan KPK setelah 4 hari berlalu.
"Dan yang perlu kawan-kawan juga ketahui, pada saat itu, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM," sebutnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 2020.
Selain Harun, KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio serta pihak swasta bernama Saeful. Tiga nama itu telah diproses hukum, divonis penjara, dan sudah bebas.
Adapun Harun Masiku masih belum juga ditangkap. KPK kini juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto.
Hasto diduga terlibat bersama Harun memberi suap. Hasto juga diduga merintangi penyidik KPK dalam mengusut perkara ini.(dtc)
Menaker Yassierli meminta BPVP mengukur keberhasilan pelatihan vokasi berdasarkan jumlah alumni yang terserap di dunia kerja.
Ekonomi
beritasumut.com Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Sonny Irawan memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda S
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan bersama Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara
Peristiwa
beritasumut.com HiLo melakukan olahraga bersama para komunitas lari di Kota Medan, yang sekaligus melaunching Hilo AM dan PM Protein di Nut
Olahraga
beritasumut.com PSMS Medan harus menelan kekecewaan setelah gagal mempertahankan keunggulan saat menghadapi Semen Padang pada lanjutan Pega
Olahraga
beritasumut.com Ketua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E ziarah ke makam bayi berusia 8 bulan yang meninggal duni
Peristiwa
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus menunjukkan kepeduliannya melalui aksi sosial dan kem
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan kembali menghadapi ujian dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027. Ayam Kinantan dijadwalkan melakoni per
Olahraga
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) terus memperkuat sinergi dan koordinasi lintas lembaga guna
Ekonomi
beritasumut.com Polisi menembak dua pencuri spesialis sepeda motor karena berusaha melakukan perlawanan di Jalan MedanBinjai, Desa Sei Sem
Peristiwa