Sambut Waisak, Umat Buddha Tebar Eco Enzyme di Sungai dan Danau di Sumatera Utara
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus pelaku curanmor Armansyah Angkat (27) yang bersaksi di Jalan Air Bersih, Gang KKP, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan kota, Kompol Selvintriansih SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, SH MH mengatakan, pelaku beraksi pada malam hari yang membawa kabur 1 unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumah korban, pada hari Sabtu (08/06/2024) lalu.
"Saat kejadian, sepeda motor milik korban posisinya sedang terparkir di halaman rumahnya. Kemudian dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan dari rekaman kamera CCTV, pelaku masuk ke dalam dan langsung membawa kabur sepeda motor korban yang saat itu kuncinya dalam kondisi lengket," ucapnya, Rabu (19/06/2024).
Usai dilakukan olah TKP dan penyelidikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri.
"Dari hasil penyelidikan petugas Unit Reskrim kita, pelaku ini beraksi membawa kabur sepeda motor korban seorang diri," sambungnya.
Saat mendapati laporan bahwa pelaku Armansyah Angkat sedang berada di Jermal XV, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya memimpin personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur terkena di bagian kedua kaki pelaku," sebutnya.
Setelah diinterogasi, pelaku Armansyah ini pun mengakui, bahwa dirinya mengambil kendaraan bermotor korban dan telah menjualnya seharga Rp 2 Juta.
"Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga dua juta rupiah dan memakai uang tersebut untuk membeli handphone dan memakai narkoba," bebernya.
Pelaku Armansyah Angkat ini merupakan residivis atas kasus pencurian dan sudah 3 kali masuk penjara.
"Terhadap pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.(BS06)
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan