Selasa, 26 Mei 2026

Dalam Lima Bulan, Polda Sumut Tangkap 3.168 Tersangka Narkoba

Senin, 05 Februari 2024 16:00 WIB
Dalam Lima Bulan, Polda Sumut Tangkap 3.168 Tersangka Narkoba
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam tempo sekitar 5 bulan terakhir telah menyelamatkan 4.304.522 jiwa masyarakat dari tindak penyalahgunaan narkotika di Provinsi Sumatera Utara.

Dari data yang diterima, Senin (5/2), terhitung sejak 12 September 2023 hingga 4 Februari 2024 Tim Direktorat (Dit) Polda Sumut dan jajaran mengungkap 2.335 kasus tindak pidana narkoba di seluruh wilayah Sumut.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, sebanyak 3.168 tersangka narkoba dapat diamankan dengan rincian jaringan narkoba 2.556 orang dan pemakai 611 orang. Untuk barang bukti yang disita berupa sabu seberat 438,58 kg, ganja 612,54 kg.

Kemudian, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 100.018,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 435 butir, uang tunai Rp377.674.550, sepeda motor 380 unit, mobil 48 unit dan alat hisap sabu 320 unit.

"Pengungkapan berbagai kasus narkoba dalam lima bulan terakhir ini telah menyelamatkan 4.304.522 jiwa masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus mengencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

"Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba. Siapapun yang terlibat ditindak tegas," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker