Sabtu, 18 April 2026

Dalam 22 Hari, Polda Sumut Ringkus 1.058 Pelaku Narkoba

Rabu, 04 Oktober 2023 20:00 WIB
Dalam 22 Hari, Polda Sumut Ringkus 1.058 Pelaku Narkoba
beritasumut.com/BS12
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres jajaran menangkap hingga sebanyak 1.058 orang pelaku narkoba dalam kurun waktu selama 22 hari sejak 12 September hingga 3 Oktober 2023, kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Halaman Mapolda Sumut, Rabu (04/10/2023).

"Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya adalah jaringan bandar dan pengedar, sedangkan sisanya adalah pengguna," ungkapnya didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dari pengungkapan tersebut, Agung menyampaikan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 75 kg sabu, 114 kg ganja dan ratusan butir pil ekstasi.

"Polda Sumut bersama Polres jajaran terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Dari rangkaian pengungkapan yang telah dilakukan tersebut, terbaru adalah pengungkapan sebanyak 45 Kg sabu jaringan Medan-Aceh pada tanggal 2 Oktober 2023. Dari pengungkapan itu enam orang pelaku berinisial M, SS, MR, TS, NF, dan N turut diamankan.

Sebelumnya, pada 22 September 2023 lalu, Polres Tanjungbalai juga melakukan pengungkapan terhadap home industri yang memproduksi narkotika jenis pil ekstasi. Pengungkapan ini diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjungbalai melalui paket penjualan online kemudian dilakukan control delivery.

Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga di Komplek PNS Blok E, Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Kemudian petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu.

"Dari pengungkapkan itu tiga orang laki-laki yakni MSP, G dan MAR serta satu orang perempuan yakni MSP diamankan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Agung, pihaknya pada 14 September 2023 lalu juga menangkap 11 anak muda terdiri dari seorang wanita yang melakukan kegiatan camping dengan pesta ganja di Huta Siriaon, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Dari pengungkapan tersebut diamankan 1,52 kg ganja," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Agung mengaku bahwasanya selain memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya saat ini juga sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela. Menurutnya, upaya rehabilitasi ini untuk membebaskan pengguna dari narkoba dengan tidak timbulkan masalah baru.

"Polda Sumut tidak akan pernah ragu menindak dan mengejar bahkan memiskinkan siapapun yang terlibat jaringan Penyalahgunaan Narkotika di seluruh wilayah provinsi Sumatera
Utara, sebagaimana Komitmen yang dituangkan dalam lima prioritas kita yaitu narkoba musuh bersama," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker