Minggu, 19 April 2026

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Unibebi: Tidak Fair Hanya Mempidanakan Farmasi

Kamis, 03 November 2022 21:00 WIB
Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Unibebi: Tidak Fair Hanya Mempidanakan Farmasi
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - PT Universal Pharmaceutical Industries (Unibebi) mengaku tak ingin dipersalahkan sebagai penyebab terjadinya gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Karenanya, Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung menyebutkan, tidak fair hanya mempidanakan perusahaan farmasi saja dalam permasalahan ini.

"Jangan sampai nanti perusahaan farmasi dipidanakan, tapi kemudian hari ditemukan hal yang sama anak mengalami gagal ginjal akut. Terus yang bertanggungjawab siapa, sementara perusahaan farmasi sudah dilebel jadi (penyebab) penyakit gagal ginjal akut anak itu, nah itu kita nggak mau," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (03/11/2022).

Untuk itu, Hermansyah meminta kepada pemerintah, kementerian kesehatan dan Mabes Polri, agar dapat mengkaji lebih dalam. Karena menurut dia, diduga ada oknum tertentu yang memang sengaja memasukkan kadungan EG dan DEG ke dalam bahan baku yang khusus untuk merusak bangsa.

"Tolong jangan dinilai sesederhana mempidanakan perusahaan farmasi. Ini persoalan yang luar biasa. Jadi tidak fair ketika mempidanakan perusahaan farmasi saja," jelasnya.

[br] Terkait dengan laporan mereka ke Polda Sumut, Hermansyah membeberkan jika penyidik sudah memanggil PT LS dan kliennya juga sudah diperiksa. Dalam kesempatan ini, Hermansyah juga mengaku, pihaknya ingin meluruskan keterangan BPOM yang mempidanakan mereka karena pihaknya memindahkan pesanan bahan baku dari PT LS ke PT yang tidak melaporkan kepada BPOM yang menjadi salah penyebab pihaknya dikenakan pasal 196 junto 98.

"Kita nggak mau, persoalan ini dianggap selesai ketika ada farmasi yang dipidana. Karena kita anggap farmasi bukanlah pihak yang mencampurkan EG dan DEG ke bahan baku," ucapnya.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menerangkan, jika pihaknya patuh dan taat. Dia juga memohon pihaknya harus dianggap sebagai korban yang harus dilindungi, dengan mengkaji betul-betul agar ditemukan penyebab utama dari gagal ginjal akut pada anak ini.

"Kami sepakat bahwa ini adalah musibah bangsa ini. Kami menganggap BPOM adalah orang tua dan farmasi tanpa BPOM tak bisa jalan," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
 Sebanyak 900.576 Botol Obat Sirop Unibebi Dimusnahkan
Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polda Sumut Panggil PT LS Pekan Depan
 Pasien Gagal Ginjal Akut Anak Meninggal, Total Sudah 8 Meninggal
Sebanyak 200 Vial Obat Gangguan Ginjal Akut Fomepizole Tiba di Tanah Air
Terkait Bahan Baku Obat, Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan PT Unibebi
Terkait Produk Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Unibebi Jalani Pemeriksaan di BPOM
komentar
beritaTerbaru
hit tracker