Rabu, 27 Mei 2026

Bawa Sabu, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Rabu, 26 Oktober 2022 22:00 WIB
Bawa Sabu, Dua Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
beritasumut.com/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut dan petugas bandara menangkap dua pemuda asal Provinsi Aceh, berinisial M dan F karena kedapatan membawa sabu-sabu di dalam kopernya.

Mereka ditangkap setelah upaya penyelundupan sabu mereka terbongkar di Bandara Kualanamu, Deliserdang Sumatera Utara, Rabu (26/10/2022) dinihari.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu. "Iya benar diamankan di Bandara," katanya.

Hadi mengatakan, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X -Ray bandara. Namun petugas mencurigai isi barang bawaan keduanya yang ada di dalam koper.

Kemudian petugas bandara memanggil personel Ditresnarkoba Polda Sumut menginterogasi keduanya dan akhirnya mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya.

[br] Setelah diinterogasi mereka pun mengaku sabu-sabu yang di dalam koper diduga akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Sabu-sabu itu disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi," jelasnya.

Hadi menyebutkan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sejauh ini, dia belum mau menjelaskan lebih lanjut modus pasti dan darimana barkoba itu didapat karena pelaku masih dimintai keterangan.

"Terkait modus pasti dan sebagainya masih diperiksa," ucapnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker