Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
beritasumut.com -Direktorat Lalulintas Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di beberapa ruas jalan di Kota Medan.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, dari uji coba yang dilakukan selama 30 menit, sebanyak 297 pelanggar tercapture atau tertangkap oleh petugas menggunakan perangkat ini.
"Dalam ujicoba ini penindakan bersifat simpatik dan belum memberikan sanksi denda. Di mana dalam proses uji coba selama 30 menit, tercapture 297 pelanggar yang tertangkap oleh perangkat ETLE Mobile ini," ungkapnya, Minggu (03/07/2022).
Indra menjelaskan, sejak hari Rabu (29/06/2022), pihaknya telah memulai proses sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone, baik itu untuk penindakan pelanggaran parkir, tidak menggunakan helm dan juga melawan arus. Lokasi yang diujicobakan meliputi Jalan Cirebon dan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan.
Saat ini, dia menerangkan, ETLE Nasional Presisi Ditlantas Polda Sumut kini telah terintegrasi dan terhubung dengan jaringan dan perangkat teknologi informasi milik pemerintah Kota Medan.
"ETLE ini terhubung dengan data besar yang di antaranya adalah Data kendaraan Nasional, data pengemudi nasional, bank dan instansi lain, seperti pemerintah daerah Kota Medan ini. Dalam implementasinya, ETLE dapat menindak semua kendaraan yang melanggar baik dari wilayah kota medan maupun dari luar wilayah. Jadi ETLE ini merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional," jelasnya.
Menurut Indra, dengan beroperasinya sistem ETLE di Kota Medan, baik statis maupun Mobile, diharapkan membentuk budaya tertib berlalulintas untuk mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan masalah lalulintas.
"Apalagi dalam penegakan hukum di Kota Medan ini kami juga membangun sinergitas dengan pemerintah daerah dalam hal penertiban parkir liar melalui sistem ETLE," ujarnya.
Indra menuturkan, dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik atau ETLE, Ditlantas Polda Sumut siap memperkuat operasional di lapangan sebagai upaya terselenggaranya tertib berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan. Penerapan ETLE di Medan, ujar Indra, selain memasang kamera statis, petugas polantas juga dibekali kamera handphone atau ETLE Mobile dalam penindakan pelanggaran.
"Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tidak tersedia kamera ETLE statis. Dengan adanya ETLE mobile ini, penertiban lalu lintas di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis juga dapat dilaksanakan," tuturnya.
[br] Menurut Indra, polisi secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus. Jenis pelanggaran yang bisa ditindak oleh ETLE Mobile menggunakan handphone ini bersifat tematik, seperti tidak menggunakan helm, boncengan bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasatmata lainnya.
Di sisi lain, tambahnya, penerapan e-parking merupakan salah satu strategi yang dilakukan Walikota Medan Bobby Nasution untuk menghadirkan transparansi pendapatan parkir dimana hal ini juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir. Dengan memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan parkir diharapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran akan membantu pembangunan daerah.
"Sinergitas dalam hal penegakan hukum dalam upaya membangun ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah ini diharapkan dapat berjalan efektif dan didukung semua pihak, demi mewujudkan kota cerdas di Medan," pungkasnya.(BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar