Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 18 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara (Sumut) dideportasi setelah menjalani tahanan di Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu dengan menumpang pesawat Air Asia.
Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pauji Lubis membenarkan pekerja TKI asal Sumut dideportasi dari Malaysia.Dikatakan Pauji, sebelumnya ke 18 orang pekerja asal Sumut dideportasi ke Jakarta, selanjutnya dibawa Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Infrastruktur Jalan untuk Tunjang Kegiatan Produksi
"Alasan dideportasi, dikarenakan masalah dokumen keimigrasian dan masuk nonprosedural," ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (4/2/2022).
Saat tiba di Bandara Kualanamu, para pekerja TKI didata dan dipulangkan ke asalnya masing-masing. Berikut nama nama pekerja Migran yang dideportasi:
1.Dedi Saputra warga Air Batu Kabupaten Asahan.
2.Mawar Melayani warga Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
3.Mira Wiranda warga Kota Medan.
4.Sabaruddin, warga Labuhan Bilik Kabupaten Labuhanbatu.
5.Iwan warga Air Joman Kabupaten Asahan.
6.Sriwati warga Desa Kayu Besar Kabupaten Serdang Bedagai.
7.Jailani warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
8.Rudy Hartono, Air Batu Kabupaten Asahan.
9.Riska Ananda Sari Jalan Bromo Kota Medan.
10. Sri Legati, warga warga Kayu Besar Kabupaten Serdang Bedagai.
11.Ali Imran, warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
12.Misnah Isnain warga Talawi Sumut.
13.Toni Ade, warga Air Batu Kabupaten Asahan.
14.Anto warga Air Batu Kabupaten Asahan.
15.M Jakfar warga Air Batu Kabupaten Asahan.
16.M Sukri warga Kecamatan Sipinggang Kota Tanjung Balai.
17.M. Arpandi, warga Ds Danau Sijabat Air Batu Kabupaten Asahan.
18.Hadi Putra warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. (BS05)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar