Sabtu, 06 Juni 2026

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 15 Januari 2022 13:00 WIB
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Unit PPA Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial MS alias Anto Kambing (50) warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (12/01/2022). Korban ANS (14) Pelajar warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Pelapor AF (29) yang merupakan Abang Kandung Korban warga Jalan Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan pelaku MS alias Anto Kambing terhadap korban ANS merupakan adik kandung pelapor. Diceritakan kejadian bermula saat korban dan pelapor tinggal bersama di rumah pelaku, sekira lebih kurang 1 bulan lamanya. Dimana dalam waktu tersebut, pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.

Hingga pada Jumat (15/01/2021) korban kabur dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku tersebut. Selanjutnya pelapor menemui korban di rumah Uwak korban dan pelapor menanyakan kenapa pergi dari rumah pelaku. Korban pun menyebut bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS. Atas kejadian ini, pelapor selaku abang kandung korban merasa keberatan atas kejadian tersebut selanjutnya membuat laporan di SPKT Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:

Baca Juga : Gadis Dicabuli Pacar Ibunya Sendiri, Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi Jumat (14/01/2022) mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (12/01/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:

[br] "Kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam. Kemudian tim melakukan pengintaian di rumah abang kandung tersangka Supriadi, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah abang kandung tersangka. Awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung lalu bersembunyi di bawah tempat tidur," sebutnya.

Oleh Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Pelaku dapat ditemukan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang. "Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka. Setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka, tepatnya pada tanggal (02/10/2021) sekira pukul 13.00 WIB, pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar. Dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket HP ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja," tutur Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama dan pernah sekali mencabuli korban di Kebun Sayur. Saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur. "Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi di rumah tersangka sendiri. Sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali," tandasnya. (BS05)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Kirimkan Tim dan Bantuan untuk Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan
Antisipasi Tingkat Kriminalitas, Wali Kota Medan Ingatkan Orangtua Untuk Jaga Keluarga Dari Bahaya Narkoba
Melawan, Dua Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi
Tekan Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Sumut Pj Gubernur Teken Kerja Sama dengan LPSK di Hari Kartini
Kapolda Sumut: Angka Kejahatan Turun 22,37 Persen
"Geruduk" Mako Polrestabes Medan, Emak-Emak Minta Tokoh Masyarakat Pancur Batu Diamanta Sembiring Dibebaskan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker