Peristiwa

Gadis Dicabuli Pacar Ibunya Sendiri, Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara



Gadis Dicabuli Pacar Ibunya Sendiri, Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Aksi pencabulan kepada anak masih di bawah umur kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini korbannya seorang gadis yang merupakan siswi kelas 3 SMA berinsial AS (17) warga Kecamatan Medan Polonia. Sedangkan pelaku adalah pacar dari ibu kandung korban berinisial FFA (45) warga Kecamatan Medan Polonia. Pelaku yang melakukan cabul kepada anak masih di bawah umur berhasil ditangkap petugas Polrestabes Medan di kawasan Kecamatan Medan Polonia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (04/11/2021) mengatakan, terungkapnya kasus itu, setelah ayah kandung korban berinisial MZ (43) warga Medan Polonia melaporkan ke Polrestabes Medan. "Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, " ucap Kombes Riko.

Disebutkannya, kejadian pencabulan itu pada bulan Juli 2021, disaat anak korban AS tinggal bersama ibu kandungnya NB di Kecamatan Medan Polonia, bersama dengan 2 orang adiknya. Sementara ayah kandungnya MZ tinggal di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Karena telah berpisah rumah dengan ibu kandungnya, anak korban sejak tahun 2019 ikut ibunya.

Baca Juga : Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Diringkus Polresta Deli Serdang

Pada tahun 2020, saksi NB mulai pacaran dengan tersangka FFA dan mengenalkan pacarnya itu kepada anak gadisnya. Kata Riko, sejak saat itu tersangka FFA sering datang ke rumah anak korban. Kemudian pada bulan Juli 2021, tersangka FFA bersama-sama anak korban AS membeli satu unit ponsel iPhone 12 dan diberikan kepada anak korban. Setelah membelikan ponsel mewah itu, tersangka FFA menyetubuhi anak korban. "Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka FFA terhadap anak korban sebanyak 2 kali," paparnya.


Tag: