Heri Kurniawan Panjaitan Kehilangan Transkrip Nilai S1 di Jalan SM Raja
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
Beritasumut.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) kembali menangkap dua tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batubara, di perairan Malaysia pada 25 Desember 2021 lalu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, dua tersangka itu masing-masing berinisial RA dan juga M. "Dua tersangka sudah kembali kita amankan kemarin malam. Sehingga, total dari sembilan tersangka, enam diantaranya sudah kita amankan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (05/01/2022).
Lebih lanjut Tatan menjelaskan, dalam modusnya, tersangka RA berperan sebagai agen dan juga koordinator. Kemudian tersangka M, sambungnya, berperan sebagai pemilik penampungan. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni I, CH dan AH, ujar Tatan sejauh ini masih dalam tahap pengejaran. Di singgung lokasi keberadaannya apakah masih di Provinsi Sumatera Utara, Tatan tidak menampiknya. "Untuk tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Seluruh tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," jelasnya.
Baca Juga:
Baca Juga : Poldasu Tetapkan 9 Orang sebagai Tersangka Terkait Tenggelamnya Kapal TKI Ilegal
Tatan membeberkan, dalam mengungkap kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi. Disinggung apakah masih ada kemungkinan penambahan tersangka baru, Tatan menyebutkan hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan lebih lanjut. "Apakah nanti ada penambahan tersangka lain, tergantung dari keterangan yang akan kita dapatkan dari para tersangka," pungkasnya.
Baca Juga:
[br] Sebelumnya, dalam kasus ini Poldasu lebih dulu menangkap empat tersangka masing-masing berinisial DS, S, R dan IA. DS sendiri berperan sebagai penjemput para PMI dari Bandara Kualanamu untuk dibawa ke lokasi penampungan di Batubara. Lalu S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.
Dalam keterangan sebelumnya, Tatan menerangkan, para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Untuk perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut PMI," bebernya.
Namun untuk korban Tatan mengaku, sejauh ini masih melakukan pendataan berapa yang selamat dan meninggal dunia dalam musibah itu. Sebab para pekerja ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia."Sudah ada yang melapor sebagai keluarga korban, ada belasan orang. Terkait yang selamat dan yang belum diketahui keberadaannya, kita terus update melalui operator kita di Polres Batubara. Karena ada beberapa daerah ini, dari Jawa, Jember, Jateng, Medan, Aceh," pungkasnya. (BS04)
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita
beritasumut.comKomandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Serti
Peristiwa
Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Mogilev Branch of the Belarusian Chamber o
Ekonomi
beritasumut.comTransisi energi bukan sekedar peralihan dari sumber energi fosil menjadi ramah lingkungan. Sistemnya harus berkelanjutan dan
Peristiwa