Guntur Sahputra Kembali Pimpin PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Secara Aklamasi
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9.015,3 Kilogram dan 2.800 butir Pil Ekstasi, yang dikendalikan oleh seorang perempuan di salah satu gudang yang berada di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Tak hanya itu, polisi juga menangkap pemilik maupun pengedar barang haram itu diketahui berinisal YZ (45) warga Jalan Erlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolretabes Meena Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kompol Heri E Sihombing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (03/01/2022) mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Sabtu (01/01/2022) di Jalan Serbaguna, menyusul pengembangan petugas menangkap pada pelaku berinsial AS. Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sudah masuk Target Operasi (TO) untuk ditangkap langsung, petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target YZ, yang mana bersangkutan berperan sebagai gudang.
Kemudian petugas lakukan pembuntutan, hingga sampai di rumah pelaku dan melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Dusun. Polisi menemukan 1 orang perempuan yang diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV.
Baca Juga:
Selanjutnya, petugas dan Panit Opsnal 1 dan 2 menuju ke TKP dan menghubungi Kepala Dusun untuk mendampingi tim untuk melakukan penggeledahan. Tim kemudian menggeledah rumah tersebut dan ditemukan dari dapur 2 buah tas hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penggeledahan di kamar ditemukan 1 buah tas warna merah berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku YZ diinterogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dititipkan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal.
Baca Juga:
Tim lalu memboyong pelaku dan barang bukti tersebut ke komando untuk diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku. Dari pelaku petugas menyita barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina merek Guan Yin Wang, 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis sabu-sabu dan 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna abu-abu sebanyak 2.800 butir.
"Pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kombes Riko Sunarko. (BS04)
Guntur Sahputra kembali dipercaya memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai setelah terpilih secara aklamasi dalam Rapat Pemilihan
Peristiwa
beritasumut.com Perjuangan hukum yang dilakukan Pengacara PT Belawan Indah (PT BI), Dr Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., Pimpinan La
Peristiwa
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa