Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi
beritasumut.com Mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali ditangkap karena membongkar rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya di
Peristiwa
Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9.015,3 Kilogram dan 2.800 butir Pil Ekstasi, yang dikendalikan oleh seorang perempuan di salah satu gudang yang berada di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Tak hanya itu, polisi juga menangkap pemilik maupun pengedar barang haram itu diketahui berinisal YZ (45) warga Jalan Erlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolretabes Meena Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kompol Heri E Sihombing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (03/01/2022) mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Sabtu (01/01/2022) di Jalan Serbaguna, menyusul pengembangan petugas menangkap pada pelaku berinsial AS. Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sudah masuk Target Operasi (TO) untuk ditangkap langsung, petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target YZ, yang mana bersangkutan berperan sebagai gudang.
Kemudian petugas lakukan pembuntutan, hingga sampai di rumah pelaku dan melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Dusun. Polisi menemukan 1 orang perempuan yang diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV.
Baca Juga:
Selanjutnya, petugas dan Panit Opsnal 1 dan 2 menuju ke TKP dan menghubungi Kepala Dusun untuk mendampingi tim untuk melakukan penggeledahan. Tim kemudian menggeledah rumah tersebut dan ditemukan dari dapur 2 buah tas hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penggeledahan di kamar ditemukan 1 buah tas warna merah berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku YZ diinterogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dititipkan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal.
Baca Juga:
Tim lalu memboyong pelaku dan barang bukti tersebut ke komando untuk diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku. Dari pelaku petugas menyita barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina merek Guan Yin Wang, 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis sabu-sabu dan 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna abu-abu sebanyak 2.800 butir.
"Pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kombes Riko Sunarko. (BS04)
beritasumut.com Mantan narapidana (napi) kasus narkoba kembali ditangkap karena membongkar rumah toko (ruko) yang ditinggal penghuninya di
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk pengedar sabu di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Del
Peristiwa
beritasumut.com Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, bersama sejumlah jurnalis di Kota Medan menggelar doa bersama bagi lima pewarta foto ya
Peristiwa
beritasumut.com Upaya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ke Myanmar yang dilakukan W (41), warga Medan terhadap SAH (29), warga Tanjung B
Peristiwa
beritasumut.com Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang merupakan targe
Peristiwa
beritasumut.com Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi y
Olahraga
beritasumut.com Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima pegawai dalam apel gabungan,
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PSMS Medan harus puas membawa pulang satu poin setelah bermain imbang 22 melawan Sumsel United pada laga perdana Pegadaian
Olahraga
beritasumut.com Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 13 pemuda diduga terlibat geng motor dan tawuran di Belawan, Kota Medan Sumatera Utar
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu Kecamatan Medan Peti
Peristiwa