Rabu, 03 Juni 2026

BNN Musnahkan Ganja, Sabu dan Ekstasi dan 9 Tersangka, Hasil Tangkapan Bulan Oktober

Kamis, 25 November 2021 19:00 WIB
BNN Musnahkan Ganja, Sabu dan Ekstasi dan 9 Tersangka, Hasil Tangkapan Bulan Oktober
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut musnahkan barang bukti 10,32 Kg ganja, 2Kg sabu dan 5.480 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus di selama Oktober 2021. Dari barang bukti tersebut, petugas juga turut mengamankan 9 orang tersangka.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021) mengatakan, untuk kasus pertama diungkap pada 6 Oktober 2021 dengan 1 orang tersangka, RI (34) warga Jalan Tanjung Pasir, Desa Sungai II, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat. Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti ganja kering seberat 10,11 Kg.

"Untuk kasus kedua diungkap pada 9 Oktober 2021 dengan menetapkan dua tersangka masing-masing, JHS (27) warga Jalan Siboras Toba, Kelurahan Pegagan Julu I, Kecamaatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan seorang wanita, DM (23) warga Dusun Gang Tengah, Kelurahan Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Dalam kasus ini tim berhasil menyita barang bukti 265 gram ganja kering," ujarnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Polda Sumut Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah Periode Juli - Oktober 2021

Untuk kasus ketiga, diungkap pada 16 Oktober 2021 berhasil membekuk 6 orang tersangka yakni, MF (34), DS (45), A (31) yang ketiganya sama-sama warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, MJK (28) dan MT (45) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, serta ES (38) Napi Lapas Tanjung Gusta Medan. Dalam kasus ini, tim berhasil menyita barang bukti 5.000 butir pil ekstasi.

Baca Juga:

Selain dari hasil pengungkapan kasus, sambung Toga, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan. Di antaranya, temuan 2kg sabu dan 500 butir pil ekstasi dari jasa pengiriman barang via udara. Lalu temuan di Lapas Mandailing Natal yakni, 50 gram sabu dan 5 gram ganja.

"Dari hasil pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, estimasi orang yang terselematkan dari total 10,32 Kg ganja yang dimusnahkan sekitar 17.314 orang. Untuk barang bukti 5480 butir pil ekstasi yang dimusnahkan estimasi orang yang terselamatkan sekitar 16.500 orang. Sedangkan untuk 2 kg sabu yang dimusnahkan setara dengan 16.560 orang yang terselamatkan," tandasnya. (BS04)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
TO Satres Narkoba Polrestabes Medan Semakin Eksis Edarkan Sabu di Jermal 7, Segera Ditangkap
Diskotik Krypton Jalan Gajah Mada Jadi Sarang Ekstasi, Warga Tuntut Penutupan Permanen
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker