Kamis, 14 Mei 2026

Nekat Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi di Asahan

Selasa, 28 September 2021 14:30 WIB
Nekat Transaksi Sabu, Dua Pria Diringkus Polisi di Asahan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pria pelaku narkotika jenis sabu di Jalan Perkebunan PTPN IV Afdeling III, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Selasa (21/09/2021) siang.

Pelaku tersebut berinisial MS (36) yang merupakan Dusun IV, Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan dan LR (36) yang merupakan warga Jalan Pematang Siantar, Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH Saat dikonformasi, membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.30 WIB, bahwa di jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45 ada 2(dua) orang laki-laki hendak melakukan jual beli sabu.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi informasi, setibanya di lokasi petugas langsung melihat ke 2 orang laki-laki yang mencurigakan, sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut

[br] Saat ini kedua pelaku dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.12 gr, sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan. "Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua pelaku, dikenakan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ucap Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH.

Sementara itu, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyebutkan, bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Asahan.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.(BS12)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker