Sambut Waisak, Umat Buddha Tebar Eco Enzyme di Sungai dan Danau di Sumatera Utara
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Beritasumut.com - Kasus penyerobotan tanah yang di atasnya berdiri Masjid Amal Silaturahim di Jalan Timah Putih, Lingkungan XIII, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di Komplek Asia Mega Mas memasuki babak baru. Menindaki hal ini, Perum Perumahan Nasional (Perumnas) tidak tinggal diam dan bergerak cepat untuk bakal mengambil alih kembali aset tanah milik negara tersebut.
Project Manajer Perumnas Ahmad Fauzi kepada wartawan, Rabu (25/08/2021) mengatakan, kronologis ini dilatarbelakangi adanya permohonan pada tahun 2017. Pada saat itu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Area bernama Fauzal Habib membuat surat permohonan dalam pembangunan masjid yang ada di Jalan Timah Putih Medan dan keluar surat keterangan hak pakai tanah yang ada tersebut.
Sehingga terjadi permasalahan baru, sebab BKM Amal Silaturahim yang menguasai bangunan itu. Ada yang mengatakan, Perumnas mau merubuhkan Masjid, padahal pihak Perumnas hanya melakukan pemindahan masjid yang ada tersebut bukan yang lain. "Pihak Perumnas membangun masjid yang baru tidak jauh dari Masjid Amal Silaturahim untuk dirawat dan dijaga oleh umat Islam. Pihak kita menginginkan tercipta suasana aman dan kondusif di Jalan Timah Putih," tambahnya.
Baca Juga:
Baca Juga : Bobby Nasution Apresiasi Dapur Umum PPKM Darurat di Komplek Asia Mega Mas Medan
Kata dia, lahan atau tanah di atasnya berdiri Masjid Amal Silaturahim tersebut ada sertifikat dan HGB-nya. Ahmad Fauzi merujuk dari surat mendaftarkan dari Suhairi Bin Ngadi pada tahun 2017 yang menyebutkan sertifikat/persil nomor bagian dari SHGB, ukuran panjang 24 M, lebar 35 M dan luas 840 M2, terletak di Jalan Timah Putih, Lingkungan XIII, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, yang sekarang dikelola oleh 5 orang nazir.
Baca Juga:
[br] Wakaf perorangan adalah benar tanah wakaf untuk keperluan pertapakan yang diwakafkan tanggal 19 Mei 1995, bersama ini Suhairi sertakan surat keterangan Lurah Sukaramai II tentang perwakafan tanah milik tersebut. "Kami hanya mempertahankan aset negara untuk dikelola masyarakat banyak," ujarnya. Ahmad Fauzi menambahkan, lahan bangunan itu hanya hak pakai. "Wakaf itu sesuatu yang dapat dipindahkan," sambungnya.
Sebelumnya adanya surat Walikota Medan H Dzulmi Eldin MSi, rekomendasi istibdal tanah wakaf Masjid Amal Silaturahim Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Nomor : 593/13153. Berdasarkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Nomor : 3545/K.d.02.15/7/BA.03.2/07/2017 tanggal 27 Juli 2017 terang rekomendasi istibdal tanah wakaf Masjid Amal Silaturahim, Kelurahan Sukaramai II dan dari hasil berita acara musyawarah/ rapat tim koordinasi penertiban tanah wakaf di Kota Medan pada tanggal 10 November 2017, tentang kesepakatan istibdal Masjid Amal Silaturahim Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area Nomor B 713/KK.02.15.21/BA/00/06/2017 dan setelah mempelajari dokumen-dokumen lainnya.
Berkenan dengan hal tersebut, di atas pada prinsipnya Pemerintah Kota Medan tidak keberatan dan dapat memberikan rekomendasi istibdal tanah wakaf Masjid Amal Silaturahim Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukamarai II, Kecarmatan Medan Area. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, demikianlah rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca Juga : Ketua Pewarta Apresiasi Dapur Umum Peduli Dampak Covid-19 di Komplek Asia Mega Mas Medan
Dalam hal itu, Perumnas selaku BUMN mengaku hanya mempertahankan tanah aset negara. "Kita mematuhi prosedur dalam menggunakan tanah milik negara. Perumnas berhak mengembangkan aset untuk kesejahteraan masyarakat banyak di Kota Medan," tandasnya. (BS04)
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan