Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Polsek Medan Baru menangkap dua orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai. Kedua pelaku itu masing-masing, Ramadhani (31) warga Jalan Perjuangan, Gang Perjuangan 4, Kecamatan Batang Kuis dan M Harun al-Rasyid Pasaribu (48) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, pada hari Kamis (12/08/2021) sekira pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama Rahmadani dan Harun di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada pukul 18.00 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki yang dengan gerak - gerik yang mencurigakan, dengan menaiki sepeda motor Mio warna biru. "Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan pengeledahan terhadap Rahmaddani, pelaku menjatuhkan suatu benda dengan menggunakan tangan kanannya. Setelah dilihat ternyata satu bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu," jelasnya.
Baca Juga:
Baca Juga : Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba dan 2 Senpi Rakitan
Petugas lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. "Hasil interogasi pelaku, dirinya mengaku bahwa sabu tersebut milik keduanya yang dibeli dengan cara patungan untuk digunakan bersama," pungkasnya. (BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar