Realisasikan Arahan Wali Kota, Kadin Medan Ajak UMKM Binaan Terjun Langsung di Bazar HUT ke-81 TNI
beritasumut.comSebagai langkah nyata dalam mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan memfasil
Ekonomi
beritasumut.com - Pelaku usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan PPKM Level 4 menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Posko Gugus Tugas Covid-19/ Gedung Dharma Wanita Kota Medan di Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (03/08/2021).
Sidang tipiring yang menghadirkan para terdakwa secara daring dan langsung ini di pimpin Hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Medan, Dr Ulina Br Marbun SH MH. Sidang tipiring tersebut berlangsung dengan tertib.
Adapun para terdakwa yang menjalani proses persidangan hari itu diantaranya yaitu Mukhoimah yang membuka usaha rumah makan. Selain itu ialah Puji Angraini yang membuka usaha ponsel, dan julianti yang juga membuka usaha rumah makan.
Dalam proses persidangan, para terdakwa mengakui kesalahannya karena telah melanggar protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai dengan Perda No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Dalam amar putusannya Ulina Br Marbun menjatuhi hukuman kepada Mukhoimah dan Julianti dengan hukuman 2 hari kurungan dan denda Rp 300 ribu.
"Putusan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa perkara ini menjatuhi hukuman kurungan selama dua hari dan denda tiga ratus ribu rupiah," kata Ulina Br Marbun saat membacakan masing-masing putusan.
Namun para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan tersebut kecuali dalam tempo empat belas hari ke depan pelaku mengulangi perbuatannya kembali.
Sedangkan terhadap terdakwa Puji Angraini, Hakim menjatuhi hukuman 2 hari kurungan dan denda sebesar 150 ribu rupiah. Namun Hakim tetap menyatakan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan tersebut kecuali si terdakwa melakukan tindak pidana yang sama dalam kurun waktu 14 hari ke depan.(BS07)
beritasumut.comSebagai langkah nyata dalam mendorong pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Medan memfasil
Ekonomi
beritasumut.comTenaga Ahli Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Arman Chandra, mendampingi Kepala Staf Kepresidena
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan komplotan pelaku pencuri
Peristiwa
beritasumut.com Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa dan Wakil Gubernur Suma
Olahraga
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah Jalan Asram
Peristiwa
beritasumut.com Pencurian sepeda motor di area parkir toko pakaian di Jalan Turi Ujung, Medan, Sumatera Utara, terekam kamera pengawas alia
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua pria diduga pengedar sabu. Keduanya yakni inis
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan tampil luar biasa saat menjamu Persiku Kudus pada pekan kedua Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadion Utama
Olahraga
beritasumut.com Polisi menangkap seorang pria dan wanita diduga komplotan penipuan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengusung misi meraih kemenangan saat menjamu Persiku Kudus pada pekan kedua Pegadaian Championship 2026/2027 di
Olahraga