Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Polsek Medan Timur kembali menutup tempat usaha swasta non esensial (keuangan dan perbankan) di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Tindakan itu dalam rangka mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin (02/08/2021) mengatakan, pelaksanaan penindakan PPKM Level 4 di wilkum Polsek Medan Timur pada sektor non esensial dimulai pada pukul 09.30 WIB. Pihaknya juga melakukan tindakan dan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 2 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan protokol Kyoto (prokes) di area rumah makan, pasar dan kantor.
Tentunya, Polsek Medan Timur tetap melakukan dialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4 (sangat tinggi). "Kita juga menutup lokasi usaha sesuai PPKM Level 4 dan diberikan surat peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan," jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.
Baca Juga:
Baca Juga : Langgar Prokes, Satgas PPKM Polsek Medan Timur Bubarkan Acara Pesta Pernikahan
Sasaran razia dan penutupan tempat usaha itu masing-masing berada di Jalan Sutomo - Jalan Krakatau - Jalan Rakyat dan Sentosa Baru Medan. "Kegiatan ini berjalan aman dan kondusif," tandasnya. (BS04)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar