Senin, 12 Oktober 2026

Pengembang Langgar Aturan PD Pasar Medan, Pedagang Pasar Timah Tolak Digusur

Jumat, 11 Juni 2021 20:00 WIB
Pengembang Langgar Aturan PD Pasar Medan, Pedagang Pasar Timah Tolak Digusur
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pedagang Pasar Timah Jalan Timah Medan menolak digusur dari tempat penampungan sementara. Mereka menilai jika pengembang CV Dwi Jaya Manunggal Pratama telah melanggar aturan.

"Saya tidak mau pindah. Sebelum semuanya jelas. Lokasi yang akan ditempati juga belum disediakan," ucap warga berinisial N, yang merapakan pedagang warung kopi di Pasar Timah Medan Johan kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

"Mau pindah kemana, relokasi kios tidak ada sama sekali. Jadi saya tetap bertahan. Kalau ada tempatnya saya pindah sesuai dengan aturan dan kesempatan bersama dengan pedagang Pasar Timah Medan," sambungnya.

Baca Juga : Pagar Sudah Digembok, Mobil Warga Jalan Pancasila Mandala Medan Dicuri Maling

Diakuinya, dirinya sudah pindah hingga tiga dan menggunakan biaya sendiri dan toska menggunakan biaya pengembangan yang ada tersebut. "Jangan memaksa kehendak sendiri, semua ada aturan dalam memindahkan pedagang," tegasnya.

Disebutkannya, adanya perjanjian pedagang Pasar Timah Jalan Timah dengan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan rencana revitalisasi Pasar Timah Medan tersebut. Bahwa PD Pasar Kota Medan menjamin semua pedagang Pasar Timah dapat memperpanjang surat izin tempat berjualan dengan mudah dan cepat, PD Pasar Medan juga menjamin semua pedagang Pasar Timah akan menempati kios seperti semula setelah revitalisasi selesai dilaksanakan yaitu terdapat di lantai I.

Selain itu PD Pasar Kota Medan. "Artinya kita mempunyai babak angkat, namun malahan pengembang yang mau ambil alih untuk menutup tempat usaha saya di Pasar Timah Medan. Saya tau aturan yang ada. Tempat kios tidak ada sama sekali mau dipindahkan kemana, saya pasti melawan," ujarnya.

[br] Sementara itu, Ketua Forum Pedagang Pasar Timah Medan Ahmad menambahkan, adanya perjanjian menggunakan kios pedagang tersebut tanpa adanya kendala dari pihak manapun.

Baca Juga:

"Kios kedai kopi milik Johan itu sudah tiga kali pindah, itu pun melalui rekomendasi PD Pasar Medan yang memberikan Direktur PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya. Adanya perpindahan pedagang kedai kopi (ditutup) tidak beralasan yang dilakukan pengembangan tersebut," jelasnya.

Ahmad mengakui, para pedagang sudah banyak membantu PD Pasar Medan dan pembangunan kios juga menggunakan uang pribadi. Namun, tiba-tiba ada pengembangan mempersoalkan kios milik Pak Johan itu harus ditutup. "Saya juga ambil sikap dan protes kepada pengembang melakukan aturan sendiri," jelasnya.

Karena itu, pedagang yang mau dipindahkan juga koperatif. "Kalau ada tempatnya sudah pasti mau pindah, surat kontraktor pengembang itu tidak ada sama sekali," tutupnya.(BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sukarame
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Gibran Tinjau Huntap dan Infrastruktur di Tapteng
Pertamina Sumbagut Hadirkan Pasar Murah untuk 1.000 Warga di Padang
Dukung Promosi Produk UMKM, Pertamina Sumbagut Gelar Pasar Berkah Ramadan
Pemko Medan Ikuti Pembukaan Bazar Murah Ramadan Oleh Panglima TNI
komentar
beritaTerbaru
hit tracker