Selasa, 26 Mei 2026

Polisi Kembali Beraksi Gempur Kampung Narkoba dan Penyakit Masyarakat di Sunggal

Minggu, 30 Mei 2021 20:00 WIB
Polisi Kembali Beraksi Gempur Kampung Narkoba dan Penyakit Masyarakat di Sunggal
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Polisi kembali beraksi gempur kampung narkoba dan penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Sunggal. Sebab adanya peredaran narkoba dan penyakit masyarakat itu meningkatkan aksi kriminalitas.

Demikian dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (30/05/2021).

"Kita tingkatkan gempur kampung narkoba dan apabila ada pengaduan masyarakat sudah pasti ditindaklanjuti dengan respon cepat untuk menangkap para pengedar narkoba yang ada di wilayah hukum Polsek Sunggal," tambahnya.

Karena itu, dirinya mengharapkan partisipasi dari masyarakat berperan aktif dalam menciptakan suasana aman dan kondusif.

"Saya harapkan masyarakat mau bekerja sama untuk memberikan informasi adanya peredaran gelap narkoba dan penyakit masyarakat lainya yang harus di gempur oleh pihak kepolisan. Tanpa adanya kerjasama yang baik itu, pihak kepolisian sulit memberantas segala macam penyakit masyarakat, " ujarnya.

Sebelumnya, pihak Polsek Sunggal berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan penyakit masyarakat yakni mesin judi jackpot di kawasan pinggiran rel Jalan Binjai Kilometer 5,7, Kampung Banjar, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang oleh Polsek Sunggal dilaksanakan pada hari Jumat (28/05/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Kata AKP Budiman, dalam penggerebekan yang langsung dipimpinnya dan didampingi Panit Iptu Ibrahim Sofie, selain berhasil mengamankan bukti narkoba, tim juga berhasil dan menyita mesin jackpot dari TKP yang sama serta 5 orang laki-laki yang berada di lokasi penggerebekan.

Jadi, yang diamankan ada 5 orang laki-laki masing-masing inisial JP (36), PP (24), AP (44) ketiganya warga Desa Serba Jadi, BS (22) warga Diski dan EPB (32) warga Medan Johor , berikut barang bukti berupa 2 paket sabu, 6 buah bong / alat hisap sabu, 7 bungkus berisi plastik klip kosong, 7 mesin jackpot dan 2 mesin judi tembak ikan.

“Kelima orang tersebut masih kita periksa secara intensif guna mendalami peranannya masing-masing, pasal yang disangkakan sesuai dengan barang bukti yang ada adalah pasal 303 KUHP dan Pasal 114 Jo Pasal 112 subs. Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun sedangkan barang bukti narkoba akan kita kirim ke Labfor Polda Sumut," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker