Rabu, 21 Mei 2025

Lion Air Group Minta Penumpang Perhatikan dan Penuhi Ketentuan Masa Berlaku dari Hasil Uji Kesehatan

Rabu, 26 Mei 2021 19:15 WIB
Lion Air Group Minta Penumpang Perhatikan dan Penuhi Ketentuan Masa Berlaku dari Hasil Uji Kesehatan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khusus periode 25 Meiâ€"31 Mei 2021.

"Ketentuan penerbangan domestik, sesuai Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, Rabu (26/05/2021).

"Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat, yakni penerbangan antardaerah (intra) Sumatera serta dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa: pada 25 Meiâ€"31 Mei 2021 berdasarkan Perpanjangan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," sambung Danang.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Kerumunan Warga di Pasar Pagi Jalan Sentosa Baru Medan

Untuk tujuan Bangka Belitung, lanjut Danang, sesuai Surat Edaran Gubernur Kep. Babel No. 550/0315/DISHUB tanggal 17 Mei 2021 tentang Antisipasi perjalanan masyarakat yang akan memasuki wilayah Bangka Belitung. Pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kalimantan Tengah: mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bali: berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," pungkas Danang.(Rel)

Tags
beritaTerkait
Pemerintah Kasih Diskon Tiket Pesawat Lebaran 13-14%, Berlaku 2 Minggu
Pemerintah Terus Bahas Diskon Tiket Pesawat Momen Libur Lebaran
KSAU: 6 Pesawat Rafale Datang Tahun Depan, Homebase di Pekanbaru
Pesawat Terbakar di Bandara Busan Korsel, 176 Orang Dievakuasi
Flight Data Recorder Super Tucano Telah Ditemukan
Menhan Prabowo Perkuat TNI Melalui Pembelian 24 Pesawat Tempur F-15EX Baru dari AS
komentar
beritaTerbaru
hit tracker