Prabowo Perkuat Pertahanan Negara dengan Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI untuk memperkuat postur pertahanan dan kesiapan operasional menghadapi dinamika keamanan.
Peristiwa
Beritasumut.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 4 Miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi alias AT. Kali ini, Ketua Majelis Hakim Murni Rozalinda SH MH, Hakim Anggota Denny L Tobing SH MH dan Donald Panggabean SH, menolak putusan sela eksepsi Dr Henry Yosodiningrat SH MH sebagai Kuasa Hukum Terdakwa yang dinilai tidak beralasan.
Sehingga sidang kasus penipuan dan penggelapan itu akan dilanjutkan pada hari Senin (25/04/2021) mendatang. Begitu juga permohonan pembataran terdakwa yang masih sakit juga ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Soalnya surat pembuktian terdakwa sakit itu diketahui pada tahun 2019-2020. Alasan permohonan itu tidak beralasan.
"Ketua Majelis Hakim sangat objektif melihat sidang eksepsi tersebut, sehingga ditolak," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH, kepada wartawan usai melaksanakan sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (19/04/2021).
Baca Juga:
Baca Juga : Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anwar Tanuhadi, Terdakwa Kasus Penipuan Uang Rp 4 Miliar
Jaksa Chandra Naibaho SH menyebutkan, terdakwa Anwar Tanuhadi sebelum mengikuti sidang tersebut melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Pirngadi Medan. Hasilnya dari pemeriksaan itu disebutkan, terdakwa dalam keadaan sehat dan disaksikan oleh terdakwa sendiri baru-baru ini. "Jadi permohonan yang dilakukan Kuasa Hukum terdakwa Dr Henry Yosodiningrat SH MH tidak beralasan dan patut ditolak hakim," paparnya.
Baca Juga:
{br] Karenanya, sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. "Kami sudah menyiapkan 3 orang saksi untuk menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi tersebut," ungkap Jaksa.
Pengamatan wartawan, sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan praperadilan, namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan. (BS04)
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI untuk memperkuat postur pertahanan dan kesiapan operasional menghadapi dinamika keamanan.
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan kembali menunjukkan ketajamannya di kandang sendiri setelah membantai Persikad Depok dengan skor 40 dalam lanju
Olahraga
beritasumut.com Seorang residivis kembali masuk penjara usai ditangkap personel Polsek Binjai Kota. Pelaku yakni MC alias IRUM. Pria 40 tah
Peristiwa
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 244 kilogram (kg) sabu dalam kurun
Peristiwa
beritasumut.com Tim Polsek Medan Kota menangkap pelaku spesialis bongkar rumah di Jalan Makmur, Gang Ganefo, Kelurahan Pasar Merah Timur, K
Peristiwa
beritasumut.com DSP Law Firm, kuasa hukum anggota DPRD Deli Serdang, Dr Misnan Aljawi SH MH, memberi peringatan terbuka terhadap sejumlah m
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengusung misi besar saat menjamu Persikad Depok dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027. Pelatih Ayam K
Olahraga
beritasumut.com Setelah melalui proses penyelidikan intensif, akhirnya Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus
Peristiwa
beritasumut.com TKA (28), penjambret seorang nenek berusia 80 tahun, ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sa
Peristiwa
beritasumut.com Edarkan Sabu di Binjai, Sumatera Utara, pemuda 18 tahun asal Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ditangkap perso
Peristiwa