Rabu, 27 Mei 2026

Langgar Prokes, 24 Warga Terima Sanksi Sosial di Jalan Cemara Medan

Sabtu, 27 Februari 2021 16:00 WIB
Langgar Prokes, 24 Warga Terima Sanksi Sosial di Jalan Cemara Medan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Medan Timur kembali memberikan sanksi kepada 24 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Sehingga puluhan warga itu membacakan teks Pancasila. "Operasi Yustisi digelar di kawasan Jalan Cemara Medan itu telah menindak 24 orang yang melanggar prokes," ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin kepada wartawan, Sabtu (27/02/2021).

Dia mengaku, Operasi Yustisi itu berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor:Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Karena itu, sambungnya, warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Timur tetap patuhi prokes. Yang mana, saat ini penyebaran virus corona (Covid - 19) di Kota Medan belum berhenti.

Baca Juga:

Untuk itu, tambahnya, para warga terus menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hindari tempat keramaian dan selalu berdoa. Sebab dengan mematuhi prokes tersebut, warga juga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran virus corona di Kota Medan. "Artinya wilayah hukum Polsek Medan Timur selalu aman dan kondusif," tandas mantan Kapolsek Medan Area ini. (BS04)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polisi Militer TNI Akan Menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi Sepanjang Tahun 2024
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
Meski PPKM Dicabut, Dinas Kesehatan Imbau Tetap Jalankan Prokes
Kapolrestabes Medan Bagi  Masker Gratis ke Pengguna Jalan
Pemerintah Lanjutkan PPKM, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
komentar
beritaTerbaru
hit tracker