Selasa, 19 Mei 2026

Bawa 5 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Diamankan Satnarkoba Polresta Deli Serdang

Jumat, 26 Februari 2021 11:00 WIB
Bawa 5 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Diamankan Satnarkoba Polresta Deli Serdang
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial MN (30) dan JAS (29) keduanya merupakan warga kota Medan yang sedang membawa 1 buah tas ransel berwarna merah hitam yang berisikan 5 bungkus teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir 5.142 gram pada Selasa (23/02/2021) pada pukul 16.00 WIB.

Demikian hal itu diungkap oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, didampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK, serta Kasubbag Humas AKP Ansari di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang telah dilaksanakan kegiatan press release Kamis (25/02/2021) siang.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi jenis sabu di salah satu hotel yang berada di wilayah hukum Polrsta Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya berhasil mendapatkan titik terang pada Selasa (23/02/2021) pada pukul 16.00 WIB. Petugas yang sudah melakukan pembuntutan, kemudian berhasil mengamankan kedua orang yang dicurigai tersebut berikut 1 buah tas ransel berwarna merah hitam yang berisikan 5 bungkus teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir 5.142 gr.

Dari hasil introgasi tim Opsnal yang melakukan Penangkapan, diketahui bahwa kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang yang tidak mereka ia kenal yang ditemuinya di kota Tanjung Balai. Kepada petugas, keddua pelaku mengakui sudah 2 kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp 10,000.000.,

"Pelaku MN dan JAS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” Ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker