Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
Beritasumut.com-Petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial MN (30) dan JAS (29) keduanya merupakan warga kota Medan yang sedang membawa 1 buah tas ransel berwarna merah hitam yang berisikan 5 bungkus teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir 5.142 gram pada Selasa (23/02/2021) pada pukul 16.00 WIB.
Demikian hal itu diungkap oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, didampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SH, SIK, serta Kasubbag Humas AKP Ansari di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang telah dilaksanakan kegiatan press release Kamis (25/02/2021) siang.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi jenis sabu di salah satu hotel yang berada di wilayah hukum Polrsta Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya berhasil mendapatkan titik terang pada Selasa (23/02/2021) pada pukul 16.00 WIB. Petugas yang sudah melakukan pembuntutan, kemudian berhasil mengamankan kedua orang yang dicurigai tersebut berikut 1 buah tas ransel berwarna merah hitam yang berisikan 5 bungkus teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir 5.142 gr.
Dari hasil introgasi tim Opsnal yang melakukan Penangkapan, diketahui bahwa kedua pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang yang tidak mereka ia kenal yang ditemuinya di kota Tanjung Balai. Kepada petugas, keddua pelaku mengakui sudah 2 kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp 10,000.000.,
"Pelaku MN dan JAS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,†Ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK. (BS05)
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut
Lippo Karawaci menunjuk Bambang Soesatyo sebagai Komisaris Independen dan Indra Yuwana sebagai Presiden Direktur dalam RUPST 2026.
Ekonomi
beritasumut.com Sidang perdana perkara pembatalan perdamaian (homologasi) yang diajukan oleh 34 mantan karyawan terhadap PT Tor Ganda di Pe
Peristiwa
PT Dua Rimba Medtech Indonesia resmikan fasilitas di Cikarang untuk dorong manufaktur alat kesehatan lokal dan solusi perawatan luka modern.
Kesehatan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi