Jumat, 19 Juni 2026

Kerap Mencuri, Polsek Perbaungan Tangkap 'Kerbo' dalam Rumah

Jumat, 08 Januari 2021 21:00 WIB
Kerap Mencuri, Polsek Perbaungan Tangkap 'Kerbo' dalam Rumah
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sangat meresahkan warga. Pelaku seorang pria bertato bernama Ferry alias Kerbo (27), yang disergap polisi di rumahnya di Dusun III Desa Kota Galuh, Keca Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (06/01/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka dilaporkan korban Syafaruddin (51) lantaran kehilangan mesin pompa air, pada Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/200/VIII/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 06 AGUSTUS 2020.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum, didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Jumat (08/01/2021) mengatakan korban mengetahui kehilangan sewaktu menghidupkan mesin pompa air yang terletak di sekitar kolam di belakang rumahnya.

Baca Juga:

"Ternyata mesin pompa air miliknya tersebut sudah tidak ada lagi dan tidak mengetahui siapa yang mengambilnya. Setelah itu korban menceritakan kepada sejumlah saksi telah kehilangan mesin pompa air miliknya. Ternyata seorang saksi, Manto ditawarkan tersangka mesin pompa air oleh tersangka Kerbo. Berdasarkan informasi tersebut akhirnya korban dan saksi memastikan bahwa mesin pompa air yang hendak dijual tersebut adalah miliknya dan melaporkan ke Polsek Perbaungan," papar Kapolsek Perbaungan.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan atas kehilangan satu unit mesin pompa air warna hijau atau senilai Rp350 ribu. ”Tersangka diamankan setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku bernama Ferry alias Kerbo mengaku sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dalam kasus pencurian dan mengaku ada lebih dari empat kali melakukan pencurian dengan pemberatan dengan TKP yang berbeda,” ujar Kapolres.

Baca Juga:

Pengakuan tersangka, sambung kapolres, salah satunya adalah kasus Curanmor 1 unit becak bermotor di wilkum Polsek Perbaungan. "Terhadap tersangka sampai saat masih di lakukan tahap pemeriksaan dan pengembangan tindak pidana lainnya. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolres Sergai. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker