Kamis, 11 Juni 2026

Kapolresta Deli Serdang Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Sambut Pergantian Tahun

Kamis, 31 Desember 2020 09:00 WIB
Kapolresta Deli Serdang Larang Pesta Kembang Api dan Petasan Sambut Pergantian Tahun
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK tegaskan larangan digelarnya pesta kembang api dan petasan menyambut malam pergantian tahun 2020. "Kita tegaskan tempat hiburan atau lokasi wisata dilarang gelar pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun," ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, kata dia, tidak dibenarkan adanya perayaan dalam penyambutan malam pergantian tahun, seperti konvoi, arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat di masa pandemi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Ada maklumat Kapolri, terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi, karnaval yang mengundang kerumunan masyarakat," jelasnya.

Ia menjelaskan melakukan sesuatu yang dapat mengundang kerumunan orang di masa pandemi ini sangat dilarang, karena dapat membentuk klaster baru Covid-19.

Untuk itu tempat hiburan, lokasi wisata, hotel dan restauran yang menimbulkan kerumunan masyarakat dilarang termasuk menggelar pesta kembang api dalam menyambut malam pergantian tahun. "Kita takut terjadinya kerumunan dapat membentuk klaster baru Covid-19," ucap Kombes Pol Yemi.

Polresta Deli Serdang telah berkoordinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, bekerjasama dengan TNI dalam memantau dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan menggelar pesta kembang api dan kegiatan yang mengundang keramaian.

"Jika Kita temukan ada pelanggaran, kita akan lakukan tindakan tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambahnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Belasan Ribu Warga Padati Lapangan Benteng Medan, Saksikan Semarak Tahun Baru 2025 dan Pesta Kembang Api
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Polda Sumut Larang Gunakan Petasan Selama Ramadan
 Malam Pergantian Tahun Baru 2024, Dishub Kota Medan Kerahkan 1.125 Personil
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Pandemi Belum Dicabut, Masyarakat Sudah Acuh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker