Selain itu, kata dia, tidak dibenarkan adanya perayaan dalam penyambutan malam pergantian tahun, seperti konvoi, arak-arakan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat di masa pandemi ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Ada maklumat Kapolri, terkait tahun baru dilarang melakukan konvoi, karnaval yang mengundang kerumunan masyarakat," jelasnya.
Ia menjelaskan melakukan sesuatu yang dapat mengundang kerumunan orang di masa pandemi ini sangat dilarang, karena dapat membentuk klaster baru Covid-19.
Untuk itu tempat hiburan, lokasi wisata, hotel dan restauran yang menimbulkan kerumunan masyarakat dilarang termasuk menggelar pesta kembang api dalam menyambut malam pergantian tahun. "Kita takut terjadinya kerumunan dapat membentuk klaster baru Covid-19," ucap Kombes Pol Yemi.
Polresta Deli Serdang telah berkoordinasi dengan satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang, bekerjasama dengan TNI dalam memantau dan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan menggelar pesta kembang api dan kegiatan yang mengundang keramaian.
"Jika Kita temukan ada pelanggaran, kita akan lakukan tindakan tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambahnya. (BS05)