Rabu, 20 Mei 2026

Panjat Jendela Rumah Korbannya, Pencuri Iphone Senilai Rp 19 Juta Ditangkap Polsek Medan Barat

Senin, 28 Desember 2020 18:00 WIB
Panjat Jendela Rumah Korbannya, Pencuri Iphone Senilai Rp 19 Juta Ditangkap Polsek Medan Barat
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Polsek Medan Barat, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pencuri ponsel tersebut berinisial MA (23) seorang buruh, warga Jalan Cilincing, Kelurahan Karang berombak, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK MH, kepada wartawan Senin (28/12/2020), membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut. "Aksi curat yang terjadi pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 06.30 WIB di rumah korbannya, Putri (21) warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat," ujarnya.

Kala itu, sambung Kompol Afdhal, korban bangun tidur dan melihat dua unit handphone miliknya yang berada di dalam kamarnya sudah tidak ada lagi. Lalu korban melihat satu unit handphone lainnya yang disimpan di lemari ruang tamu rumahnya juga tidak ada. Sementara pintu rumah korban terkunci dari luar.

Baca Juga:

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp19 juta dan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Barat. "Setelah dilakukan penyelidikan, personel kita berhasil mengamankan pelaku berikut kotak ponsel Iphone 10, kotak ponsel Iphone 6 dan kotak handphone samsung A 20," ucap Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK MH.

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tiga handphone milik korban dengan cara memanjat pintu depan rumah korban dengan menggunakan bangku. "Lalu tangan pelaku masuk melalui lubang angin dan membuka engsel pintu rumah korban. Setelah pintu terbuka pelaku mengambil tiga handphone milik korban," jelas Kompol Afdhal.

Baca Juga:

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual tiga handphone itu melalui S (DPO). "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Afdhal. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker