Sabtu, 25 April 2026

Mantan Kepala Cabang PT BPR Eka Prasetya Ditangkap di Bandung

Jumat, 04 Desember 2020 10:59 WIB
Mantan Kepala Cabang PT BPR Eka Prasetya Ditangkap di Bandung
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Diduga terjerat kasus penipuan dana nasabah dengan kerugian berkisar Rp 515 juta, Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubuk Pakam, Betty Situmorang alias Betty (41) ditangkap dari kediamannya Kampung Simpati RT/RW 002/005, Kelurahan Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (01/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Betty juga memiliki alamat lain di Gang Tape, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini berawal, ketika pada Rabu (08/03/2017) sekitar 09.00 WIB, pelapor Madi Simbolon (56) warga Jalan Sidodadi, Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam, dimana diduga telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Betty, selaku Kepala PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan LSS jabatan selaku Kasir PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam.

Selanjutnya, Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi untuk melakukan pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp 515.000.000 dengan modus menerbitkan Bilyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo. Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2017, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubuk Pakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang di dapat bahwa benar telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan Betty dan LSS.

Akibat dari kejadian tersebut PT BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir RP 515.000.000, atas hal tersebut selanjutnya temuan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP / 84 / X / 2017 / SU/ RES DS / Sek Lubuk Pakam, Tanggal 10 Oktober 2017.

Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah S.Tr K dan sejumlah personil melakukan penyelidikan keberadaan Betty. Pada Senin (30/11/2020) sekira pukul, 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam mendapatkan informasi tentang keberadaan Betty yang sedang berada di daerah Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH membenarkan penangkapan tersebut. “Betty diamankan sedangkan LSS masih diburon. Dari hasil interogasi, Betty Situmorang alias Betty mengakui telah melakukan penggelapan berupa uang milik PT. Eka Prasetya pada masa jabatannya selaku Kepala Cabang Lubuk Pakam bersama dengan anggotanya selaku kasir yang berinisial LSS,” ujarnya, Kamis (03/12/2020).

Barang bukti yang diamankan slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar. "Billyet deposito nasabah sebanyak 15 (lima belas) lembar, buku tabungan nasabah sebanyak 3 (tiga) buku,” sebut Kapolsek Lubuk Pakam.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap
Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW
Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi
Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta
Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM
komentar
beritaTerbaru
hit tracker