Senin, 17 Maret 2025

Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM

Minggu, 10 Maret 2024 09:00 WIB
Korban Penipuan Beberkan Kelakuan Bos PT CBM
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu pimpinan PT CBM yang mencuat dengan dikeluarkannya surat Daftar Pencaharian Orang (DPO) terhadap Cek Wanto Pandowo (40) semakin ramai dibicarakan.

Selain jadi buruan polisi, Cek Wanto Pandowo yang disebut-sebut sebagai Direktur di PT Cahaya Bintang Medan itu juga dicari korban.

“Kami tidak mengetahui keberadaannya, bahkan saat sidang Perdata kemarin, dia (Cek Wanto) tidak datang. Dia menipu saya dengan meminjam uang saya senilai Rp 200 juta,” kata Yan Chondraw Inggih (63), korban penipuan saat diwawancarai wartawan di Medan, Sabtu (09/03/2024).

Pria yang disapa Pak Yan ini lantas membeberkan kasus penipuan yang dilakukan Cek Wanto Pandowo. Hal itu berawal dari pinjaman mengosongkan pabrik PT Cahaya Bintang Medan yang dikuasai oleh Cek Wanto karena telah dilelang pihak Bank dan diambil alih secara resmi oleh Saidi Salimin.

Karena takut dieksekusi oleh pihak pengadilan dengan alasan akan memindahkan barang-barangnya ke gudang lain, Cek Wanto lantas memohon kepada Pak Yan agar membantu. Pada tanggal 4 Oktober 2023 kemarin, Cek Wanto pun bergegas mendatangi korban di kantornya Jalan Let Jen Suprapto Medan.

“Jadi dia memohon sambil menangis meminjam uang Rp 200 juta kepada saya untuk menyewa gudang di tempat lain. Dia berjanji paling lambat 30 November 2023 akan dilunasi. Dan dihari itu juga saya berikan uangnya,” beber Pak Yan sembari menunjukan bukti transfer sebanyak 200 juta.

Akan tetapi, hingga lewat perjanjian, Cek Wanto tak kunjung membayarnya. Saat ditagih, Cek Wanato diduga terus berkilah. Bahkan sampai saat ini Cek Wanto tak bisa ditemui bahkan dihubungi. Karena merasa ditipu, Pak Yan yang berprofesi sebagai pengacara ini lantas melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 4331 / Xl/ 2023/ SPKT Reskrim Polrestabes
Medan/ Polda Sumut tangga 30 Desember 2023.

Selain ditipu, pengacara Senior ini juga mengaku kesal karena Cek Wanto tega menipu meski sudah ditolong. “Saya sempat iba dan dia berjanji paling lama 2 bulan akan diganti, makanya saya bantu. Apalagi dia masih muda dan saya pikir tidak akan menipu saya yang usianya terbilang dari dia seumuran anak saya,” kesal Pak Yan.

Untuk itu, Pak Yan berharap kepada pihak Polrestabes Medan bisa bekerja lebih intens agar tersangka yang melarikan diri bisa ditahan karena bisa merugikan banyak orang dan pastinya telah merugikan Pak Yan.

“Harapan saya sekarang, jika uang saya tidak dikembalikan, biarlah kasus ini diproses sesuai hukum yang berlakukan,” harapnya.

[br] Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Cek Wanto Pandowo atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan DPO tersangka penipuan ini tertuang dalam Nomor: DPO/71/III/RES.1.11./2024 Reskrim Polrestabes Medan yang dikeluarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Sahala Marbun dan ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Jama K Purba pada Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan surat DPO tersebut, menerangkan bahwa Cek Wanto Pandowo melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap
Polda Sumut Tangkap Dua Ibu-ibu DPO Tersangka Tipu Gelap
Handphone Dirusak, Oknum AKP S Diduga Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus NW
Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Penipuan Taruna Akpol Jalan Terus, Kasubdit IV Renakta: Ada Tambahan Saksi
Empat Pria Ngaku Polisi Peras Korban Senilai Rp 30 Juta
Bawa Kabur Uang Ratusan Juta, Cek Wanto Pandowo Jadi Buronan Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker