Sabtu, 18 April 2026

Kasus Pembunuhan Nick Wilson, Satreskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi

Rabu, 25 November 2020 20:35 WIB
Kasus Pembunuhan Nick Wilson, Satreskrim Polresta Deli Serdang Gelar Rekonstruksi
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Guna melengkapi pemberkasan, Satreskrim Polresta Deli Serdang di Lapangan hijau Polresta Deli Serdang, pada Rabu (25/112020) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana hingga mengakibatkan meninggalnya orang lain yang dilakukan Masri Uni Alamsyah alias Masri terhadap Nick Wilson, warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya, pada Sabtu 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terjadi kasus pembunuhan dengan korban Nick Wilson alias Tesen (15) yang ditemukan tewas dalam goni tersangkut di aliran sungai.

Dalam pelaksanaan reka ulang tersebut, tersangka Masri Uni Alamsyah alias Masri warga Dusun III, Desa Tanjung Siporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang memperagakan adegan secara bertahap modus tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban hingga mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia.

Tersangka melakukan 33 adegan yang diperankan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi ulang terkait tindak pidana pembunuhan ini dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Ada 33 adegan yang diperankan, ini semua untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik. Sedangkan Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Masri Uni Alamsyah alias Masri kepada Nick Wilson dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang fitnah orang tua tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Mhd. Firdaus SIK.

Polresta Deli Serdang telah menetapkan Masri Uni Alamsyah alias Masri sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan seseorang. "Tersangka dijerat dengan pasal 340 subs pasal 338 dan pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana tentang pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati,” ungkap Kompol Mhd. Firdaus SIK. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker