Jumat, 05 Juni 2026
PT TUN Tolak Gugatan Terhadap KPU Samosir

KPU Apresiasi Putusan PT TUN, Paslon Rapidin-Juang Siapkan Banding

Jumat, 06 November 2020 15:10 WIB
KPU Apresiasi Putusan PT TUN, Paslon Rapidin-Juang Siapkan Banding
beritasumut.com/BS12
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir melalui Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir menyambut baik putusan majelis hakim yang menolak gugatan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Calon Bupati-Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Pasangan Calon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, dalam sidang akhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jumat (06/11/2020).

"Hasil ini jelas membuktikan bahwa kami telah melakukan proses pencalonan sesuai dengan aturan mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Pedoman Teknis KPU RI Nomor 394," kata Ika.

Ika juga menerangkan, setelah persidangan ini berakhir, KPU Samosir akan lebih fokus lagi kepada tahapan-tahapan selanjutnya mulai dari persiapan debat kandidat, persiapan logistik hingga simulasi pemungutan suara.

Saat disinggung jika penggugat menaikkan ke tingkat Kasasi, Ika mengaku siap untuk kembali bersidang dan memberikan penjelasan kepada berbagai pihak. Menurut Ika, semua tuduhan negatif terhadap KPU Samosir secara khusus kepada dirinya terbantahkan dan terjawab setelah hasil sidang di PT TUN tersebut.

Dalam sidang yang diketuai hakim Majelis PT TUN, Kamer Togatorop membacakan putusan bahwasanya kedua gugatan tidak diterima karena kedua penggugat tidak ada yang dirugikan atau kedua penggugat memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir. Oleh karenanya, penggugat tidak memiliki legal standing.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rapidin Simbolon, Raker Situmorang menerangkan, pihaknya berencana akan melakukan banding. "Rencana kami akan banding hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung," katanya.

Sedangkan pihak pengacara Vandiko Gultom, mengatakan, akan berkonsultasi dan belum bisa memutuskan tentang rencana selanjutnya. "Belum bisa kami putuskan," ujar Liberty Sinaga singkat.(BS12)

Tags
beritaTerkait
Enam Tokoh Marga di Samosir Sampaikan Terima Kasih Atas Kemenangan Vandiko Gultom
Terkait Pilkada, Gugatan Terhadap KPU Samosir Diputuskan Besok
KPU Samosir Dinilai Kurang Bijak dan Harus Bekerja Lebih Baik
Unggul di Survey, Rapidin Simbolon Optimis Menangkan Pilkada Samosir
Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Gugat KPU Samosir
komentar
beritaTerbaru
hit tracker