Jumat, 05 Juni 2026

Terkait Pilkada, Gugatan Terhadap KPU Samosir Diputuskan Besok

Kamis, 05 November 2020 15:43 WIB
Terkait Pilkada, Gugatan Terhadap KPU Samosir Diputuskan Besok
beritasumut.com/BS12
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Hasil sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dengan dua penggugat yakni, Calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon dengan calon wakilnya Juang Sinaga serta Calon Bupati Samosir, Vandiko Gultom dengan calon wakilnya Martua Sitanggang akan diputuskan, Jumat (6/11.2020).

Agenda sidang hari ini, Kamis (05/11/2020) dengan penyerahan kesimpulan dari kedua penggugat dan tergugat KPU Samosir kepada Majelis Hakim yang diketuai Kamer Togatorop.

Kuasa Hukum Rapidin Simbolon, Rakerhut Situmorang kepada wartawan menyampaikan, pihaknya berharap tegaknya keadilan dalam perkara tersebut.

Sementara Ketua KPU Samosir, Ika Rouli Samosir menerangkan, KPU sudah menjalankan semua proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, KPU Samosir juga berharap ada keadilan dalam perkara itu.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Dr Mirza Nasution yang dihadirkan tim kuasa hukum bupati petahana Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon menyoroti kinerja KPU Samosir yang kurang mengkroscek dan kurang bijak dalam melaksanakan persyaratan pemberkasan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2020, sehingga muncul dugaan dokumen palsu oleh satu calon wakil bupati dalam perhelatan Pilkada Samosir.

Hal itu tertuang dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang digelar, Senin (02/11/2020) mulai pukul 16.00 WIB.

Mirza yang dihadirkan sebagai saksi ahli bersama empat orang saksi fakta yakni Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pangururan, Teksin Simbolon dan perwakilan masyarakat Naris Sitanggang serta perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Samosir (AMPDS), Tunggul Sitanggang. "Dalam situasi hukum berbangsa dan bernegara ini segala tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Samosir kepada KPU Samosir seyogianya harus direspon dengan tujuan untuk mengayomi masyarakatnya," kata Mirza.

Mirza juga mengakui, sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya KPU jangan bekerja minimal, namun bekerja lebih baik tanpa harus melewati kewenangan yang sudah ada.

Ke depan, Mirza berharap KPU Samosir harus bekerja lebih baik lagi dengan memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat yang melakukan protes dan melakukan aksi, supaya jangan ada masyarakat atau pihak yang terciderai dalam berdemokrasi.(BS12)

Tags
beritaTerkait
Enam Tokoh Marga di Samosir Sampaikan Terima Kasih Atas Kemenangan Vandiko Gultom
Wakil Ketua DPRD Samosir : Apapun Hasil Gakumdu, Samosir Harus Damai
Dilaporkan ke DKPP, KPU Samosir: Itu Hak Mereka
DPP Nasdem : Masyarakat Samosir Ingin Perubahan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan Minta KPU Samosir Diskualifikasi Pasangan Pemenang Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang
Bawaslu Samosir Masih Dalami Laporan Politik Uang Pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga
komentar
beritaTerbaru
hit tracker