Selasa, 19 Mei 2026

Keroyok Korban Hingga Luka-luka, Ibon Cs Diamankan Satreskrim Polresta Deli Serdang

Rabu, 23 September 2020 21:00 WIB
Keroyok Korban Hingga Luka-luka, Ibon Cs Diamankan Satreskrim Polresta Deli Serdang
BERITASUMUT.COM/BS05
Ibon
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TW alias Ibon dari rumahnya di Pasar XIV Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (22/09/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan bersama beberapa orang temannya yang saat ini masih DPO. Dari informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku Ibon, berawal dari kasus penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban Dedek Purwanto (33) warga dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Kamis (02/06/2020).

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIK saat dikonfirmasi membenarkan pelaku TW sudah diamankan di Satreskrim Polresta Deli Serdang dan masih menjalani pemeriksaan. "Adapun kronologis pengeroyokan berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor, diberhentikan oleh pelaku saat berpapasan dengannya. Saat korban berhenti, pelaku TW alias Ibon langsung memukul pada bagian wajah sebelah kiri, sehingga korban beserta istrinya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya," ujarnya.

Korban yang sempat terjatuh langsung berlari, namun dikejar oleh pelaku TW beserta kawan-kawannya. Selanjutnya korban kembali dipukuli dan dikeroyok oleh pelaku dkk. Akibatnya korban mengalami luka pada bibir bawah, memar dan bengkak pada bagian kening wajah. "Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang LP/347/IX/2020/SU/RESTA DS, pada tanggal 03 Juli 2020," sambungnya.

Atas laporan tersebut, selanjutnya Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang dipimpin Iptu Natanael Sitepu SH, Ipda Ade Hasmairi SH, Aipda Harles K, Bripka Dadang Ardiansyah SH, Bripka Oberlin Sijabat, Bripka Jektor Hutabarat, Bripka Alexander Tarigan, melakukan penyelidikan. "Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (22/09/2020) oleh Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang usai melakukan penyelidikan ke rumah pelaku. Selanjutnya, guna pemeriksaan pelaku TW alias Ibon diangkut ke Mapolresta Deli Serdang," pungkasnya. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan
Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tetapi Masa Depan Kebebasan Pers Masih Diragukan
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker