Rabu, 20 Mei 2026

Polsek Sunggal Tangkap DPO Pencuri Komplotan Bongkar Rumah di Jalan Muliorejo, Korban Rugi Rp13 Juta

Senin, 24 Agustus 2020 22:15 WIB
Polsek Sunggal Tangkap DPO Pencuri Komplotan Bongkar Rumah di Jalan Muliorejo, Korban Rugi Rp13 Juta
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Seorang pelaku pencurian komplotan bongkar rumah berhasil ditangkap petugas Polsek Sunggal di kediamannya Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang ditangkap itu berinisial MP (29).

Aksi pencurian itu bersama rekannya berinsial JN yang berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sunggal. Dari aksi pelaku ini berhasil membawa kabur barang milik korban berupa ban kendaraan bermotor, mesin air dan sepatu dengan total kerugian sekitar Rp 13 juta.

Atas kejadian tersebut korban berinisial NF (42) warga Jalan Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang membuat laporan di Mapolsek Mapolsek Sunggal pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020.

Baca Juga:

Petugas Polsek Sunggal begitu mendapat laporan dari korban langsung turun ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil dari olah TKP terungkap identitas tersangka, selanjutnya petugas Polsek Sunggal melakukan penyamaran sebagai pembeli ban. Tak butuh lama, petugas berhasil menjebak pelaku dan langsung meringkusnya dengan barang bukti ban.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Senin (24/8/2020) membenarkan, penangkapan terhadap pelaku atas kasus pencurian. "Saat petugas menyamar sebagai pembeli, pelaku tidak menyadarinya sehingga personil dibawa ke rumahnya. Di sana personil melihat barang milik korban sehingga langsung dilakukan penangkapan. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya JN yang saat ini dalam pengejaran," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.

Baca Juga:

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang
Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker