Selasa, 19 Mei 2026

Polresta Deli Serdang Tegaskan Tetap Selesaikan Pengrusakan Hutan dan Penambangan Ilegal

Jumat, 31 Juli 2020 07:15 WIB
Polresta Deli Serdang Tegaskan Tetap Selesaikan Pengrusakan Hutan dan Penambangan Ilegal
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Terkait pemberitaan yang belakangan ini berkembang tentang adanya dugaan tindak pidana pengrusakan hutan dengan melakukan penebangan kayu dalam kawasan hutan dan melakukan usaha penambangan tanpa ijin yang terjadi di Dusun I Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang tegaskan sudah sampai dalam tahap penyidikan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIK MH pada saat pers release bertempat di depan kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (30/07/2020).

Didampingi Wakasat Reskrim AKP A Alexander SH MH, Kanit Tipidter Sat Reskrim IPTU Jhoni Damanik SH MH, KBO Sat Reskrim IPTU Syamsul Bahri dan Kaur Mintu Sat Reskrim IPDA Irfan Alma SH, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan melakukan cek TKP, mengambil titik koordinat bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Baca Juga:

“Pertama saya jelaskan dari hasil cek TKP kita dilapangan tidak ditemukan adanya kegiatan pengambilan material batu dialiran sungai lau cingkam,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian berdasarkan pengambilan titik koordinat areal penambangan PT.AM berada diluar kawasan hutan, lalu batu belah (stone crusher) yang menjadi kegiatan usaha dari PT AM diperoleh dari lokasi penambangan yang sebelumnya telah ada. "Namun begitu tetap kita lakukan langkah-langkah untuk dapat memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum terhadap kegiatan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga:

Dari rangkaian tindakan penyelidikan tersebut kemudian Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meningkatkan kepada tahap penyidikan terkait adanya penebangan kayu dengan menggunakan mesin chain saw dengan alat penarik crane. Bahwa terhadap kayu yang dilakukan penebangan merupakan jenis kayu hutan atau kayu sembarang keras.

Dan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus ini, pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti kayu yang masih tertinggal di TKP.“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan juga pemeriksaan terhadap ahli dari Dinas Kehutanan dan juga melakukan gelar perkara nantinya untuk menentukan tersangka dari perkara ini,” tutup Kasat Reskrim.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya
Deforestasi Indonesia 2024 Meningkat: Prabowo-Gibran Agar Segera Perkuat Kerangka Perlindungan Hutan Alam Tersisa
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Bandel Terkait Tanah dan Hutan Ditindak
Peringati Hari Menanam Pohon, Pj Gubernur Sumut Tanam Pohon Mangrove yang Diberkati Paus Fransiskus di Pantai Romantis
Panglima TNI Terima Kunjungan Menteri Kehutanan di Mabes TNI
Walikota Medan Soft Launching Wisata Hutan Bercahaya di Medan Zoo
komentar
beritaTerbaru
hit tracker