Jumat, 29 Mei 2026

Pijat Plus-plus Khusus Gay di Komplek Setia Budi Medan Dibongkar Polda Sumut, 11 Laki Laki Diamankan

Rabu, 03 Juni 2020 18:20 WIB
Pijat Plus-plus Khusus Gay di Komplek Setia Budi Medan Dibongkar Polda Sumut, 11 Laki Laki Diamankan
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Keberadaan praktik pijat plus-plus Gay (homo seksual) di Kota Medan berhasil dibongkar Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Selain mengamankan 11 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Di mana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan, Rabu (03/06/2020).

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (31/05/2020) lalu, di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal. Menurutnya, praktik pijat ini menjadi aneh, karena semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

Baca Juga:

"Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang," jelasnya.

Irwan menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

Baca Juga:

"Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 Tahun (sudah berjalan)," terangnya.

Karenanya, sambung dia. khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta."Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," pungkasnya.(BS04)

Tags
beritaTerkait
Pemujaan Bodhisatva Kwan Im di Vihara Bodhigaya Medan, Ajang Penguatan Iman dan Kebersamaan Umat Buddhis Tamil
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru
hit tracker