Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Beritasumut.comâ€"Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam.
Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. Fatwa MUI tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial, sampai cara memverifikasi atau tabayyun. “Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayyun†kata Amirsyah, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (25/05/2020).
Amirsyah mengimbau, di saat merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ini mestinya masyarakat muslim jangan mudah termakan isu. Dia juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba adalah perbuatan buruk yang diharamkan Allah.
Baca Juga:
"Terlebih di saat umat Islam harus saling memaafkan, tiba-tiba muncul berita yang bernada provokatif terkait isu Rapid Test yang menyudutkan umat Islam dan para ulama. Berita bohong itu juga berbohong bahwa MUI mengeluarkan pemberitahuan tersebut. Karena itu MUI sangat menyesalkan beredarnya berita hoaks itu," jelasnya.
Kabar hoaks itu menyebutkan, MUI meminta umat Islam hati-hati terhadap upaya Rapid Test kepada ulama. Surat itu menyebutkan, Rapid Test Covid-19 adalah upaya PKI atas perintah China untuk menghabisi umat Islam. "Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, ini diharamkan,†tutur Amirsyah.
Baca Juga:
Amirsyah juga mengingatkan, MUI mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk tidak menyebarkan berita hoaks, meski demi kepentingan ekonomi dan politik juga diharamkan.
"Orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan," tegasnya sembari meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku penyebaran berita hoaks yang telah viral di media sosial. (BS04)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tata kelola yang kuat menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan ketenagakerjaan. Kar
Ekonomi
Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Sumatera Utara (AMPMSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Selasa (2/6/2026). Dalam
Peristiwa
Masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Jermal 7 Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan bandar
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melaksanakan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 Batch 2 di berbagai daerah melalui Balai Besar
Politik & Pemerintahan
Warga Kota Medan kembali gempar. Diskotik sekaligus KTV Krypton yang berlokasi strategis di Jalan Gajah Mada Nomor 53, Kelurahan Babura, Kec
Hiburan
beritasumut.com Insiden pemadaman listrik massal (blackout) yang sempat melumpuhkan aktivitas ekonomi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, k
Ekonomi
beritasumut.com Direktur Akademi PSMS Medan, Legimin Raharjo pemain Bekasi City FC, Iksan Chan dan mantan Pelatih PSPS dan PON Sumatera Ut
Olahraga
beritasumut.comPuluhan mesin judi tembak ikan yang dikendalikan dan dikelola oleh berinisial DS eksis beroperasi penuh 24 jam tanpa jeda di
Peristiwa
beritasumut.com Sidang gugatan eks karyawan terhadap PT Tor Ganda kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Dalam per
Peristiwa
beritasumut.comDalam rangka menyambut Hari Raya Waisak, umat Buddha bersama organisasi kemasyarakatan melaksanakan kegiatan penaburan eco e
Cerita Sumut