Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Beritasumut.comâ€"Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam.
Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. Fatwa MUI tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial, sampai cara memverifikasi atau tabayyun. “Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayyun†kata Amirsyah, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (25/05/2020).
Amirsyah mengimbau, di saat merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ini mestinya masyarakat muslim jangan mudah termakan isu. Dia juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba adalah perbuatan buruk yang diharamkan Allah.
Baca Juga:
"Terlebih di saat umat Islam harus saling memaafkan, tiba-tiba muncul berita yang bernada provokatif terkait isu Rapid Test yang menyudutkan umat Islam dan para ulama. Berita bohong itu juga berbohong bahwa MUI mengeluarkan pemberitahuan tersebut. Karena itu MUI sangat menyesalkan beredarnya berita hoaks itu," jelasnya.
Kabar hoaks itu menyebutkan, MUI meminta umat Islam hati-hati terhadap upaya Rapid Test kepada ulama. Surat itu menyebutkan, Rapid Test Covid-19 adalah upaya PKI atas perintah China untuk menghabisi umat Islam. "Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, ini diharamkan,†tutur Amirsyah.
Baca Juga:
Amirsyah juga mengingatkan, MUI mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk tidak menyebarkan berita hoaks, meski demi kepentingan ekonomi dan politik juga diharamkan.
"Orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan," tegasnya sembari meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku penyebaran berita hoaks yang telah viral di media sosial. (BS04)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi
beritasumut.com Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui kenaikan harga plastik yang belakangan dikeluhkan pelaku industri dan ma
Ekonomi