Senin, 20 April 2026

Hoaks, Viral Berita Libatkan Para Ulama, Kyai dan Ustad Tentang Rapid Test Covid-19

Senin, 25 Mei 2020 22:00 WIB
Hoaks, Viral Berita Libatkan Para Ulama, Kyai dan Ustad Tentang Rapid Test Covid-19
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.comâ€"Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam.

Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial. Fatwa MUI tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial, sampai cara memverifikasi atau tabayyun. “Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayyun” kata Amirsyah, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (25/05/2020).

Amirsyah mengimbau, di saat merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ini mestinya masyarakat muslim jangan mudah termakan isu. Dia juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba adalah perbuatan buruk yang diharamkan Allah.

Baca Juga:

"Terlebih di saat umat Islam harus saling memaafkan, tiba-tiba muncul berita yang bernada provokatif terkait isu Rapid Test yang menyudutkan umat Islam dan para ulama. Berita bohong itu juga berbohong bahwa MUI mengeluarkan pemberitahuan tersebut. Karena itu MUI sangat menyesalkan beredarnya berita hoaks itu," jelasnya.

Kabar hoaks itu menyebutkan, MUI meminta umat Islam hati-hati terhadap upaya Rapid Test kepada ulama. Surat itu menyebutkan, Rapid Test Covid-19 adalah upaya PKI atas perintah China untuk menghabisi umat Islam. "Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, ini diharamkan,” tutur Amirsyah.

Baca Juga:

Amirsyah juga mengingatkan, MUI mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk tidak menyebarkan berita hoaks, meski demi kepentingan ekonomi dan politik juga diharamkan.

"Orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan," tegasnya sembari meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku penyebaran berita hoaks yang telah viral di media sosial. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Buka Sosialisasi, Walikota Dukung Hadirnya Aplikasi BKMQU yang Digagas MUI Kota Medan
Hadiri Muzakarah Ramadhan, Walikota Binjai: Sambut Ramadhan dengan Iman, Ilmu, dan Amal Terbaik
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama
Pemprov Sumut dan MUI Tandatangani Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju dan Berakhlak
Walikota Binjai Terima Silaturahmi dari MUI Kota Tanjung Balai
 Pj Bupati Langkat Dukung MUKERDA II MUI, Wujudkan Langkat Yang Religius dan Sejahtera
komentar
beritaTerbaru
hit tracker