Kamis, 07 Mei 2026

Lahan HGU PTPN II di Desa Sampali Percut Dijual, Warga Mengaku Diintimidasi Oknum Penjual Tanah

Selasa, 12 Mei 2020 19:05 WIB
Lahan HGU PTPN II di Desa Sampali Percut Dijual, Warga Mengaku Diintimidasi Oknum Penjual Tanah
BERITASUMUT.COM/BS04
Rahmad
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Oknum penyerobot lahan atau tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN II dengan status Hak Guna Usaha (HGU), yang berada di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga melakukan intimidasi kepada warga Sampali bernama Rahmad.

Kepada wartawan, Selasa (12/05/2020), Rahmad mengatakan, oknum Ustadz berinsial DY mendatangi kediamannya yang berada di Komplek Lapangan Dusun 10, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Rahmad bercerita, bahwa oknum DY menuding dirinya telah mencemarkan nama baik DY dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Sehingga dalam waktu 1x24 jam, saya harus memberikan klarifikasi untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya terkait penyerobotan lahan yang ada tersebut," kata Rahmad.

Baca Juga:

Dijelaskannya, Oknum DY itu sempat mengaku ada mendapatkan lahan seluas 4 hektar dan dilelang digunakan untuk pesantren. "Apapun ceritanya bentuk intimidasi itu tidak dibenarkan dan tanah negara tidak bisa dijual belikan untuk siapapun," sebut Rahmad.

Dia menilai, sejengkal pun tanah negara tidak bisa dijual, apalagi lahan itu masih aktif dan dikelola oleh PTPN II. "Pastinya lahan 9,7 hektar menggunakan surat silang sengketa Kepala Desa, Kecamatan Percut Sei Tuan telah dijual dan dilepas. Oknum DY juga mendapatkan keuntungan dari lahan negara tersebut," kata Rahmad.

Baca Juga:

Rahmad berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memproses kasus itu dengan cepat. "Lahan negara harus dikembalikan, bukan dijual dan memperkaya diri," katanya.

Sementara itu, oknum DY mengaku, mendapatkan lahan 4 hektar yang telah dilelang untuk digunakan sebagai pesantren. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pemkab Langkat Dapat Pembebasan Lahan PTPN Seluas 4,8 Hektare
Warga Lahan 64 Desa Sampali Protes Terkait Adanya Klaim Lahan
Lahan PTPN2 di Desa Amplas Berunbah Jadi Galian C Ilegal
Kabag Ops Polrestabes Medan Pimpin Penertiban Bangunan Liar di Desa Sampali
 Dua Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ditembak Satreskrim Polrestabes Medan di Padang Lawas
Kisruh Sengketa Lahan di Desa Sampali, Endi Bahtiar Pemilik Sah Lahan 10,7 Hektar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker