Kamis, 04 Juni 2026

Kisruh Sengketa Lahan di Desa Sampali, Endi Bahtiar Pemilik Sah Lahan 10,7 Hektar

Senin, 03 Mei 2021 16:00 WIB
Kisruh Sengketa Lahan di Desa Sampali, Endi Bahtiar Pemilik Sah Lahan 10,7 Hektar
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Polemik sengketa lahan di Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang antara Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya dengan Endi Bahtiar pemilik lahan seluas 10,7 hektar memasuki babak baru. Hal ini menyusul adanya hasil notulen rapat dan kesepakatan bersama di Kantor Desa Sampali.

Kepala Desa (Kades) Sampali M Ruslan menyebutkan, lahan seluas lebih 10,7 hektar yang ingin dikuasai penggarap mempunyai kekuatan hukum dan adanya SK Gubernur Sumatera Utara No 188.44/55/KPTS/2021 tanggal 28 Januari 2021 itu sudah mempunyai alas hak sebagi pemilik lahan.

"Hal ini menyusul adanya hasil notulen rapat dan kesepakatan bersama. Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya tidak bisa menunjukan surat yang sang namun hanya surat belaka atau abal-abal dan harus keluar dari lahan seluas 10,7 hektar itu," ucap Kades Sampali, M Ruslan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya di Kantor Desa Sampali, Senin (03/05/2021).

Baca Juga:

Baca Juga : Sengketa Lahan, Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya Siap Keluar dari Areal 10,7 di Jalan Meteorologi Desa Sampali

Kades Sampali M Ruslan menarik kesimpulan, dari pertemuan antara Endi Bahtiar dan Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya telan memberikan kesempatan kepada pihak penggarap itu untuk mengecek keaslian surat Endi Bahtiar tersebut selama lima hari. Namun dari Kelompok Tani tidak ada jawaban sama sekali.

Baca Juga:

[br] Karena itu, Kepala Desa yang telah meneliti surat itu asli. "Dan ditandatangani oleh sembilan orang sebagai ahli waris lahan 10,7 hektar tersebut sebagai pemilik lahan," paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Pieter Napitupulu mengaku pihaknya hanya menjalankan tugas untuk melakukan pengamanan lahan yang digarap oleh kelompok tani tersebut. "Warga harus taat hukum apabila ada yang mengaku sebagai pemilik lahan 10,7 hektar di Jalan Meteorologi. Saya hanya menginginkan suasana wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan aman dan kondusif," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya taat hukum dan siap keluar dari areal 10,7 hektar yang berada di Jalan Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang jika telah mengecek keaslian surat tanah milik Endi Bahtiar. Namun dalam pertemuan itu, hanya ada dua orang penggarap dari kelompok tani tersebut keluar dari pertemuan itu dihadapan Kepala Desa Sampali M Ruslan.

Baca Juga : Polsek Percut Sei Tuan Bongkar Kasus Penipuan Seorang Selebgram Cantik

Dalam mediasi mempertanyakan apa alas hak kepada kedua belah pihak. Endi Bahtiar menerangkan, bahwa pihaknya memperoleh dan mengusahakan tanah tersebut sejak tahun 1991. Karena ada tanahnya yang diambil PDAM dan digantikan dengan tanah 10,7 hektar di Jalan Metrologi berdasarkan SK Gubernur. Sedangkan pihak Kelompok Tani Sepakat Kita Bersama Jaya yang disebut diketuai oleh Agam, hanya bisa menunjukkan akte pendirian kelompok tani tersebut yang berdiri tanggal 12 April 2021. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Komisi II DPR Terima 495 Aduan Terkait Pemilu hingga Mafia Tanah Selama 2024
Polisi Tangkap Sebelas Orang Penyerang Warga di Selambo
 Jurnalis Bersama Kelompok Tani Tolong Menolong Resmikan Kantor Sekretariat Media Center Merah Putih
Kasat Sat Pol PP Deli Serdang dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pengerukan Gudang Milik Warga Kampung Kompak
Pj Gubsu: Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria, Momentum Rumuskan Langkah Srategis
Masih Dalam Proses Hukum, Sat Pol PP Bongkar Bangunan Warga Kampung Kompak, Desa Sampali
komentar
beritaTerbaru
hit tracker