Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Keinginan menghisap sabu tak dituruti, Budiman alias Budi Bolot (29) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Tanjung Beringin Serdang Bedagai, Pasalnya suami dari Sintia E Br Purba (22) ini, dilaporkan oleh istrinya sendiri terkait kasus penganiayanan yang dialaminya, pada Selasa (11/02/2020).
Kronologis penganiayaan ini berawal, sekira pukul 08.00 Wib, saat korban Sintia Br. Purba hendak pergi belanja dari rumahnya di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, tak berselang lama korban dipanggil sang suami dari arah perkebunan kelapa sawit.
Korban pun menghampiri suaminya sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah Ambilkan Alat Bong sabu ke rumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit”. Korban menolak dan kembali ke rumah.
Sesampainya di rumah, pelaku yang sudah terlanjur marah kepada korban, tanpa basa basi langsung memberikan bogem mentah ke wajah korban, akibatnya korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.
Berbekal laporan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin, Nomor : LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya, pada Selasa (11/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan terhadap korban Sintia E Br Purba merupakan istri siri pelaku.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” ujar AKBP Robin.(BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar