Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Dua nelayan berinisial T(33) dan A(43), warga Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, harus pasrah saat digerebek tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin saat berpesta sabu di sebuah pondok pada Minggu (09/02/2020) dini hari.
Dari penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka yaitu berupa dua klip plastik transparan ukuran sedang diduga sabu dengan berat 1,88 gram, 3 helai plastik ukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,42 gram, 50 helai plastik klip kosong, uang tunai Rp 200 ribu, satu buah Pisau lipat, satu buah kaca pirex.
Hasil interogasi petugas, tersangka T mengaku sudah 2 bulan lamanya mengedarkan sabu, pada saat digerebek petugas, dirinya bersama A berniat akan mengkonsumsi sabu di pondok tersebut.
“Sudah dua bulan saya pak jual sabu, niatnya kami mau pakai tapi kami ditangkap Polisi," beber tersangka T kepada petugas saat diinterogasi, Selasa (11/02/2020).
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat tentang lokasi pondok yang sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkoba.
"Jadi kita lakukan penggerebekan di tempat tersebut dan menemukan kedua tersangka beserta barang bukti sabu dan alat hisapnya," ucap Mantan Kapolres Batubara ini.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) subs Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara," tandasnya.(BS09)
Tags
beritaTerkait
komentar