Selasa, 02 Juni 2026

Jambret Tas IRT di Jalan Pasar 3 Krakatau, Nico Saragih Babak Belur Dihajar Warga

Selasa, 28 Januari 2020 20:10 WIB
Jambret Tas IRT di Jalan Pasar 3 Krakatau, Nico Saragih Babak Belur Dihajar Warga
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Nekat menjembret tas seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Nico Saragih (23) warga Jalan Perjuangan, Gang Tanjung, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, babak belur warga di Jalan Pasar 3, Krakatau Medan. 
 
Dari informasi dihimpun, Saragih beraksi pada Sabtu (25/11/2020) sekira pukul 11.15 WIB lalu. Korbannya adalah Sukarni (52) warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Keluarga, No.181, Kecamatan Medan Perjuangan. Saat itu, korban berboncengan dengan putrinya menggunakan sepeda motor matic.Tiba di Jalan Pasar 3 Krakatau, dari samping datang tersangka Nico Saragih, mengendarai sepeda motor Vixion BK 6811 YAB, langsung menjambret tas milik korban. Antara korban dan tersangka sempat tarik-menarik tas. Karena tenaga tersangka lebih kuat, pelaku berhasil membawa kabur tas korban.
 
"Korban langsung menjerit jambret dan masyarakat yang saat itu berada di TKP melakukan pengejaran terhdap tersangka," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Arfin SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu APL Tambunan SH kepada wartawan, Selasa (28/01/2020).
 
Saragih gagal melarikan diri, setelah jalan yang dilaluinya buntu alias tidak tembus ketempat lain. Warga pun langsung mengamuk dan menghakimi Nico Saragih hingga babak belur.Untung nyawanya dapat terselamatkan oleh petugas Polsek Medan Timur yang saat itu sedang melakukan patroli."Tersangka langsung diamankan oleh Tim Polsek Medan Timur yang saat itu melakukan patroli keliling," jelas Iptu Tambunan.
 
Dari tangan Saragih, polisi menyita barang bukti satu buah tas dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya Saragih dibawa ke Polsek Medan Timur. Saat diintograsi, tersangka mengakui peebuatannya. Dirinya melakukan penjambretan karena kalah bermain judi online dan sebelum beraksi tersangka terlebih dahulu menggunakan narkoba jenis sabu-sabu."Tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Medan Timur ini.(BS04) 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker