Rabu, 13 Mei 2026

Edarkan Sabu di Jalan Ampera 3, Deki Diringkus Polsek Medan Barat

Selasa, 14 Januari 2020 16:15 WIB
Edarkan Sabu di Jalan Ampera 3, Deki Diringkus Polsek Medan Barat
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Polsek Medan Barat kembali beraksi untuk menindak peredaran narkotika di Kota Medan. Hasilnya, seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus di Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur.
 
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi kepada wartawan, Selasa (14/01/2020) siang, mengatakan dari tersangka Deki Zulkarnaen (42) warga Jalan Ampera 3 Medan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 19 paket kecil sabu siap edar.  "Pelaku ditangkap atas penyelidikan di kawasan Jalan Ampera 3 Medan untuk memboyong pelaku ke komando," ucapnya.
 
Kompol Afdal, mengaku, kawasan Jalan Ampera  itu salah satu wilayah yang cukup tinggi peredaran sabunya. Sehingga polisi melakukan penindakan untuk menangkap para pengedarnya tersebut. Tentunya, petugas juga mengharapakan pernah aktif dari masyarakat untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Barat. 
 
Karena itu, tegasnya, petugas tidak segan menindak tegas para pelaku pengedar narkoba yang cukup meresahkan masyarakat. "Kita tidak segan menindak dengan keras untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Medan," imbuhnya. 
 
Dia menuturkan, pihaknya saat ini terus menggempur kampung narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Barat. "Tidak ada ruang untuk pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Barat," tandasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker