Sabtu, 18 April 2026

Dzulmi Eldin Terjaring OTT KPK, Tokoh Masyarakat Prihatin

Jumat, 18 Oktober 2019 15:24 WIB
Dzulmi Eldin Terjaring OTT KPK, Tokoh Masyarakat Prihatin
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara pada Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019. Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang.
 
Dari lima orang tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: IAN (Kepala Dinas PUPR Kota Medan), TDE (Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021), dan SFI (Kepala Bagian Protokoler Kota Medan).
 
TDE diduga menerima sejumlah uang dari IAN dan SFI terkait dengan proyek dan jabatan. Selain menerima uang setiap bulan dari IAN, TDE diduga menerima uang dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah. Salah satu penggunaan uang-uang dari SKPD tersebut adalah untuk melunasi tagihan agen travel atas perjalanan TDE dan keluarganya ke Jepang.
 
Pada bulan Juli 2019 TDE melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Perjalanan dinas ini dalam rangka kerjasama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
 
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, TDE mengajak serta istri, 2 (dua) orang anak, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Keluarga TDE bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 (tiga) hari di luar waktu perjalanan dinas. Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. 
 
Atas perbuatannya, TDE dan SFI yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Satu tersangka lain, IAN, diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Kota Medan Arman Chandra mengaku prihatin. Ia berharap Walikota Medan TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bisa melalui proses demi proses hukum dengan sabar. Ia juga berharap proses penegakan hukum yang dilakukan berlangsung objektif.
 
"Tentunya saya prihatin dengan hal ini, mengingat sudah banyak yang beliau lakukan untuk Kota Medan. Saya juga berharap masyarakat tidak langsung melakukan punishment atau adjusment yang bisa berakses buruk pada kinerja di Pemko Medan maupun pelayanan kepada masyarakat Kota Medan. Mari kita tunggu prosesnya, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ungkapnya.(BS10)

Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Arman Chandra Resmi Raih Gelar Magister Hukum, Sukses Pertahankan Tesis di Universitas Panca Budi Medan
KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi
Ketua WALUBI Medan Imbau Umat Buddha Sambut Tahun Baru 2026 dengan Kesederhanaan
Arman Chandra Salurkan 500 Paket Makanan ke Korban Banjir Medan dan Langkat, Komitmen Bantu Pengungsi
KADIN Medan dan WALUBI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Arman Chandra: Bentuk Kepedulian Pengusaha
komentar
beritaTerbaru
hit tracker