Sabtu, 30 Mei 2026

KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi

Selasa, 17 Februari 2026 07:11 WIB
KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi
ist
KADIN Medan Tegaskan Perlindungan HAM Harus Menyeluruh: Hak Tenaga Kerja dan Hak Pengusaha Sama-Sama Wajib Dilindungi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com- Arman Chandra selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan mendapat kehormatan diundang oleh Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Kementerian HAM RI sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Pelaku Usaha yang dilaksanakan di PT Kawasan Industri Medan, Jalan Pulau Batam, Gg. Kim Tahap II No.1, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini dihadiri oleh ribuan tenant yang beroperasi di kawasan KIM I hingga KIM V. Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta aktif menyampaikan masukan dan aspirasi kepada KADIN Medan guna memperkuat iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Arman Chandra menegaskan bahwa perlindungan HAM dalam dunia usaha harus bersifat menyeluruh dan berimbang.

Baca Juga:

"Penguatan kapasitas HAM bagi pelaku usaha bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan strategis. Perusahaan yang menghormati hak pekerja, menjaga lingkungan, dan menjalankan tata kelola yang baik akan lebih kuat dan berdaya saing. Namun perlu ditegaskan, bukan hanya HAM tenaga kerja yang harus dilindungi, tetapi HAM para pengusaha juga wajib mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang adil dari negara," ujar Arman Chandra.

Ia menjelaskan bahwa hak-hak tenaga kerja yang wajib dilindungi antara lain:

Baca Juga:

• Hak atas upah yang layak dan tepat waktu

• Hak atas jaminan sosial dan perlindungan kesehatan

• Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

• Hak atas perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi

• Hak untuk berserikat dan menyampaikan pendapat

Tags
beritaTerkait
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi
Jamin Pasokan Listrik Anti Padam, Premium Office Tower Podomoro City Deli Medan Hadirkan Solusinya
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker