Rabu, 13 Mei 2026

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Enam Medan Timur

Rabu, 11 September 2019 20:05 WIB
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Enam Medan Timur
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com–Polsek Medan Timur berhasil menangkap dua tersangka diduga sebagai pengedar sabu dalam penyergapan di Jalan Enam Kecamatan Medan Timur, Selasa (10/09/2019). Kedua tersangka masing-masing Kevin (17) warga Jalan Satu, Kecamatan Medan Timur, dan Andi Syahputra(24) warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur. 
 
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (11/09/2019) membenarkan penangkapan ini. "Ada 2 tersangka, kemaren diamankan tim Pegasus Polsek Medan Timur terkait kasus narkoba. Dari keduanya petugas berhasil menyita barang bukti 5 paket klip kecil sabu,” ungkap Arifin.
 
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di areal pemukiman warga tersebut. "Atas kerjasama masyarakat yang memberikan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di kampung tersebut,” tambahnya.
 
Berbekal informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Medan Timur dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Prasetyo melakukan pengerebekan dan mendapatkan tersangka sedang bertransaksi narkoba. "Target langsung ditangkap dan berhasil menyita narkotika,” paparnya.
 
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui barang haram yang disita petugas adalah milik mereka. Guna kepentingan penyidikan, 2 tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Timur untuk proses lanjut. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker