Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satuan Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis daun ganja kering dengan cara dibakar di Mapolrestabes Medan. Barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 39 kilogram.
Kanit I Idik Narkoba Polrestabes Medan AKP Rafi Finakri kepada wartawan, Kamis (05/08/2019) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dari tersangka Sahrul dan Khairul warga Aceh pada tanggal 30 Juni 2019 lalu di kawasan Jalan Setia Budi Medan. "Barang haram itu berasal dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan. Sebelum diedarkan, petugas berhasil membekuk kedua tersangka bersama barang buktinya tersebut," imbuhnya.
Rafi mengharapkan, kepada masyarakat turut serta untuk memberantas narkotika di Kota Medan. Sebab, penyakit masyarakat itu sangat meresahkan dan merusak mental generasi bangsa. "Kita tidak segan menindak tegas segala macam penyakit masyarakat di Kota Medan," tandasnya.(BS06)
Tags
beritaTerkait
komentar