Senin, 11 Mei 2026

Pelaku Ini Bunuh Tetangganya Hanya Gara-Gara Ini

Kamis, 01 Agustus 2019 11:20 WIB
Pelaku Ini Bunuh Tetangganya Hanya Gara-Gara Ini
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Jeni Sinurat (55), warga Jalan Medan-Lubukpakam, Lingkungan II, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (29/07/2019) malam lalu, sekitar pukul 19.00 WIB,  berawal dari adanya kotoran manusia (Taik) di dalam plastik di teras rumah pelaku, Adi Proto Gultom.
 
"Awalnya ada kotoran manusia, maaf taik, dibungkus dalam plastik. Pelaku menuduh korban yang membuang kotoran itu. Si korban tidak membenarkan dan juga tidak membantah," jelas Kanit Tipikor Satreskrim Polres Deli Serdang, Iptu Arif mewakili Kasatreskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Samara kepada wartawan, Kamis (31/07/2019).
 
Pelaku yang berperawakan tambun itu menyuruh korban untuk membersihkan kotoran tersebut. Namun, permintaan pelaku tak digubris korban. "Waktu disuruh bersihkan kotoran itu, korban gak mau. Dia bilang ke pelaku, kalau aku gak mau, terus kau mau apa!" kata Arif menirukan ucapan korban berdasarkan kesaksian pelaku.
 
Mendengar jawaban korban seperti itu, pelaku mulai pitam dan mengambil samurai dari dalam rumahnya. "Jadi, pelaku mengambil samurai dan niatnya menakut-nakuti korban agar mau membersihkan kotoran itu. Tapi korban kembali menjawab, kalau dia (korban) gak mau, pelaku mau apa. Pelaku palak dan bilang sama korban, kubacok nanti kau, korban jawabnya cobalah bacok kalau berani. Dari situlah pelaku kemudian menusuk dan membacok korban," terangnya.
 
Korban, sebut Arif, mengalami luka tusuk di tangan dan perut, serta luka bacokan di kedua tangannya. Bahkan, tangan kanan korban nyaris putus karena menangkis sabetan samurai korban. Selain itu, ada juga luka bacok di pungung belakang korban, tepatnya dari bawah leher mengarah ke pundak. "Korban meninggal saat akan dibawa ke rumah sakit," sebutnya.
 
Melihat korban tersungkur dan bersimbah darah, lanjut Arif, pelaku pergi. Namun tak berselang lama, pelaku menyerahkan diri ke polisi. "Usai peristiwa itu, pelaku pergi dan menelepon keluarganya. Kemudian pelaku diantarkan keluarganya untuk menyerahkan diri," ucapnya.
 
Ditanya soal samurai milik pelaku, Arif menjelaskan samurai tersebut berdasarkan keterangan pelaku kesehariannya digunakan untuk berladang. "Katanya untuk berladang, tapi itu sementara. Ini kan masih proses penyidikan," tuturnya.
 
Untuk pelaku, diancam pasal 338 tentang Pembunuhan Jo Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancamana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
 
Sebelumnya, Adi Proto Gultom (44), warga Lingkungan II, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, tega membacok tetangganya sendiri Jeni Sinurat (55), hingga tewas. Kejadian tersebut bermula saat korban Jeni Sinurat terlibat adu mulut dengan tersangka Adi Proto Gultom.
 
Tak lama kemudian, pertengkaran mulut antara keduanya berhenti. Namun, saat itu, pelaku ternyata mengambil sebuah samurai. Korban mengejar pelaku hingga ke Jalan Negara, Lingkungan 1, Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker