Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 35 juta, DAS (38), warga Perumahan Tanjung Sari Tanah Rendah, Kelurahan Aek Kanopan, Kacamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Rabu (26/6/2019).
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi, nomor:LP/70/V/2019/SU/RES.LBH/SEK.KUALUH HULU, dengan korban Sarbaini (38), warga Dusun Kampung Baru Timur, Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra melalui Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat membenarkan adanya penangkapan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berisial DAS yang juga merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri SIpil (PNS) di Instansi Pemkab Labura."Benar tadi kita ada tangkap tersangka dugaan penipuan dan penggelapan," ujarnya.
IPDA Gunawan menjelaskan kronologis terjadinya dugaan penipuan itu. Di mana pada Jumat (14/12/2018) lalu, sekitar puluk 14.00 Wib, korban menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada tersangka dengan kesepakatan bahwa tersangka akan memasukkan kerja di kantor BNN Labura.
"Namun, hingga kini tersangka tidak bisa menepati janji dan uang korban pun tidak bisa dikembalikan sebab telah habis dipakai tersangka.Saat ini tersangka beserta barang bukti selembar kwitansi tanda terima uang Rp 35 juta telah diamankan Polsek Kualuh Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(BS08)
Tags
beritaTerkait
komentar