Rabu, 15 Juli 2026

Kepala Dipukul Alu, Tukang Kusuk Tewas di Rumahnya

Kamis, 20 Juni 2019 15:18 WIB
Kepala Dipukul Alu, Tukang Kusuk Tewas di Rumahnya
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepala dipukul kayu alu, tukang  tewas di kediamannya Dusun VII, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru. Namun aksi sadis Gio Ardinata Gurusinga (18) melakukannya pembunuhan tunggal kepada tukang kusuk bernama Arma (56) berhasil diungkap petugas Polsek Kutalimbaru.
 
Pelaku warga Dusun VII Tanjung Pama Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang diserahkan oleh pihak keluarga, Rabu (19/06/2019) malam sekira pukul 19.00 WIB.
 
Menurut informasi, ketika itu saksi Ulani Br Sembiring (34) warga Tanah Merah Pasr VII Tanjung Manggusta, Kecamatan Binjai Selatan, mendatangi rumah korban hendak mengusuk orang tuanya. Karena pintu rumah korban dalam keadaan tertutup, kemudian saksi memanggil-manggil korban. Karena tidak ada sautan dari dalam rumah, kemudian saksi Ulani Br Sembiring membuka pintu rumah korban saat itu sedang tidak terkunci. 
 
Begitu membuka pintu saksi melihat korban sudah tergeletak dan bersimbah darah. Melihat itu, saksi keluar dari dalam rumah dan memanggil Kepala Dusun VII bernama Jumino dan masyarakat sekitar Dusun VII Tanjung Pama, kemudian Kadus VII bersama masyarakat sekitar langsung menuju ke rumah korban, setibanya mereka melihat korban sudah tergeletak dan bersimbah darah.
 
Atas kejadian tersebut Kadus VII bersama masyarakat sekitar langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kutalimbaru. 
 
Mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB, Waka Polsek Kutalimbaru, Iptu Boksen Surbakti bersama Kanit Reskrim Ipda Riswan Ginting menuju ke lokasi peristiwa dan menemukan korban sudah dengan kondisi kaki terlentang dan dagu korban koyak dan mengeluarkan darah dari dagu korban, disamping korban ditemukan ember warna hitam yang berisikan Kayu Alu yang terdapat bercak darah yang diduga bekas memukul korban.
 
Mendapati hal itu, selanjutnya Polsek Kutalimbaru menghubungi petugas Inafis Polrestabes Medan, selanjutnya melakukan proses olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan melakukan proses lidik terhadap pelakunya, sementara korba dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna keperluan autopsi et refertum. 
 
Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulkabet), Polsek Kutalimbaru terhadap kedua saksi Ulani Br Sembiring dan Jumino serta masyarakat sekitar kejadian agar pelaku menyerahkan diri kepada kepolisian.
 
Namun pada Rabu (19/06/2019) sekira pukul 19.00 WIB, Kepala Dusun VII Jumino menghubungi Polsek Kutalimbaru agar menjemput tersangka Gio Ardinata Gurusinga (18) warga Dusun VII Tanjung Pama Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
 
"Tersangka diserahkan pihak keluarga dan Kepala Dusun dan menyita barang bukti 1 buah Alu (alat yang digunakan pelaku menghabisi korban), baju, celana dan sepatu tersangka ke Polsek Kutalimbaru," ucap Kanit Reskrim Ipda Riswan Ginting kepada wartawan, Kamis (20/06/2019) sore.
 
Berdasarkan pengakuan tersangka, kejadiannya Rabu (19/06/2019) sekira pukul 06.30 WIB. 
 
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.(BS06)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
komentar
beritaTerbaru
hit tracker